Taufik kemudian memerintahkan Aan Riyanto dan Supranowo menyerahkannya kepada Natalis Sinaga melalui terdakwa Ruslianto.
Tapi, karena mereka tidak mengenal terdakwa, maka Taufik memerintahkan agar uang itu diserahkan melalui Muhammad Andi Peranginangin selaku saudara ipar Ruslianto.
Setelah uang diterima, Ruslianto meminta Andi menyimpan uang tersebut kemudian menemui Natalis Sinaga dan menyampaikan bahwa uang dari Taufik telah diterima dan meminta Natalis.
Natalis kemudian meminta Ruslianto untuk memerintahkan Julion Efendi selaku Kepala DPC PDIP Lamteng untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis Sinaga.
Terdakwa Ruslianto juga diminta Natalis untuk menemui Achmad Junaidi Sunardi agar meneken surat pernyataan kepala daerah tentang pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil secara langsung dalam hal gagal bayar.
Setelah itu, terdakwa Ruslianto pada 14 Februari 2018 menemui Julion Effendi dan menyampaikan perintah Natlis Sinaga yakni agar menandatangani surat pernytataan atas nama Natalis Sinaga.
Setelah ditandatangani surat pernyataan oleh terdakwa dan Raden Zugiri menyerahkannya kepada Syamsi Roli. Setelah itu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
KPK mendakwa terdakwa Rusliyanto melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Atau perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 11 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Neno Warisman Demo di Markobar, Gibran: Ditunggu Ordernya ya
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan