Taufik kemudian memerintahkan Aan Riyanto dan Supranowo menyerahkannya kepada Natalis Sinaga melalui terdakwa Ruslianto.
Tapi, karena mereka tidak mengenal terdakwa, maka Taufik memerintahkan agar uang itu diserahkan melalui Muhammad Andi Peranginangin selaku saudara ipar Ruslianto.
Setelah uang diterima, Ruslianto meminta Andi menyimpan uang tersebut kemudian menemui Natalis Sinaga dan menyampaikan bahwa uang dari Taufik telah diterima dan meminta Natalis.
Natalis kemudian meminta Ruslianto untuk memerintahkan Julion Efendi selaku Kepala DPC PDIP Lamteng untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis Sinaga.
Terdakwa Ruslianto juga diminta Natalis untuk menemui Achmad Junaidi Sunardi agar meneken surat pernyataan kepala daerah tentang pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil secara langsung dalam hal gagal bayar.
Setelah itu, terdakwa Ruslianto pada 14 Februari 2018 menemui Julion Effendi dan menyampaikan perintah Natlis Sinaga yakni agar menandatangani surat pernytataan atas nama Natalis Sinaga.
Setelah ditandatangani surat pernyataan oleh terdakwa dan Raden Zugiri menyerahkannya kepada Syamsi Roli. Setelah itu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
KPK mendakwa terdakwa Rusliyanto melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Atau perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 11 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Neno Warisman Demo di Markobar, Gibran: Ditunggu Ordernya ya
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral