Suara.com - Usai membawa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari, KPK kini mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan bupati cantik itu.
Pada hari ini, Selasa (3/7/2018) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi dari unsur notaris atau PPAT serta swasta, guna melengkapi berkas penyidikan TPPU. Ada empat saksi yang diagendakan diperiksa untuk kasus TPPU Rita Widyasari.
Mereka adalah Mohamad Abror dan Gerda Joice Lusia sebagai notaris atau PPAT. Dua saksi lainnya ialah Elim Yanti dan Endri Erawan dari swasta.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.
Khusus saksi Endri Erawan, ia adalah manajer timnas Indonesia dan juga bos atau CEO klub sepakbola Mitra Kukar yang juga kakak ipar Rita. Rita sendiri juga merupakan pembina di Mitra Kukar.
Bupati penyuka busana berwarna hitam ini dikenal sebagai sosok yang cinta olahraga. Dia juga royal pada Mitra Kukar. Rita beberapa kali membantu pendanaan Mitra Kukar. Terlebih klub tersebut dibesarkan oleh ayahnya, almarhum Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kukar.
Selain menjadi tersangka TPPU, Rita juga berstatus terdakwa di kasus gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar. Dia diduga menerima imbalan dari sejumlah proyek di Pemkab Kukar. Rita dan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi, total mencapai Rp 469 miliar.
Uang diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, fee pengadaan lelang anggaran pendapatan dan belanja daerah selama Rita menjabat bupati.
Selain itu, Rita juga diduga terlibat suap atas pemberian izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru ke PT Sawit Golden Prima.
Baca Juga: Detik-detik Penemuan Mayat Rina Casrina Membusuk di Gudang Meruya
KPK menduga Rita menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun. Atas perkara gratifikasi dan suap, Rita dituntut jaksa selama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang