Suara.com - Usai membawa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari, KPK kini mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan bupati cantik itu.
Pada hari ini, Selasa (3/7/2018) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi dari unsur notaris atau PPAT serta swasta, guna melengkapi berkas penyidikan TPPU. Ada empat saksi yang diagendakan diperiksa untuk kasus TPPU Rita Widyasari.
Mereka adalah Mohamad Abror dan Gerda Joice Lusia sebagai notaris atau PPAT. Dua saksi lainnya ialah Elim Yanti dan Endri Erawan dari swasta.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.
Khusus saksi Endri Erawan, ia adalah manajer timnas Indonesia dan juga bos atau CEO klub sepakbola Mitra Kukar yang juga kakak ipar Rita. Rita sendiri juga merupakan pembina di Mitra Kukar.
Bupati penyuka busana berwarna hitam ini dikenal sebagai sosok yang cinta olahraga. Dia juga royal pada Mitra Kukar. Rita beberapa kali membantu pendanaan Mitra Kukar. Terlebih klub tersebut dibesarkan oleh ayahnya, almarhum Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kukar.
Selain menjadi tersangka TPPU, Rita juga berstatus terdakwa di kasus gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar. Dia diduga menerima imbalan dari sejumlah proyek di Pemkab Kukar. Rita dan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi, total mencapai Rp 469 miliar.
Uang diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, fee pengadaan lelang anggaran pendapatan dan belanja daerah selama Rita menjabat bupati.
Selain itu, Rita juga diduga terlibat suap atas pemberian izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru ke PT Sawit Golden Prima.
Baca Juga: Detik-detik Penemuan Mayat Rina Casrina Membusuk di Gudang Meruya
KPK menduga Rita menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun. Atas perkara gratifikasi dan suap, Rita dituntut jaksa selama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa
-
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
-
Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih
-
Prabowo Singgung Oknum Berseragam Hijau dan Cokelat yang Kerap Jadi Beking
-
Belum Bisa Selamatkan 9 WNI Diculik Tentara Israel, Begini Update Usaha Indonesia
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Rasa Aman Bukan Bonus! Kevin Wu PSI Sentil Lemahnya Keamanan di Jakarta Barat
-
PBB Sebut Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla oleh Israel Tabrak Hukum Internasional
-
Prabowo ke Menkeu Purbaya: Kalau Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu, Segera Ganti!