Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, dipenjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga didenda senilai Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai, Taufik ikut berperan dalam kasus korupsi terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero untuk perbaikan jalan, dan kesediaan menandatangani pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Ali Fikri dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
Menurut Jaksa, Taufik terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar. Suap dilakuan bersama Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Perkara bermula ketika Pemkab Lampung Tengah berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar pada PT SMI, untuk perbaikan ruas jalan dan jembatan.
Sesuai PP 30/2011 tentang Pinjaman Daerah, wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Oleh karena itu, Mustafa menyampaikan surat permohonan rencana pinjaman tersebut kepada DPRD Lampung Tengah.
Ternyata, permohonan itu ditolak sejumlah fraksi di DPRD. Mustafa berinisiatif menemui Natalis yang mewakili fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), agar permohonan tersebut disetujui seluruh fraksi.
Kemudian Natalis meminta Mustafa menyediakan uang Rp 5 miliar untuk diserahkan pada unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD Lampung tengah. Permintaan itu disanggupi Mustafa.
Natalis juga sempat meminta tambahan sebesar Rp 3 miliar untuk diberikan kepada Ketua DPD Demokrat, PDIP, Gerindra, kepada Mustafa agar permohonan tersebut disetujui.
Baca Juga: Tak Masuk Skuat Asian Games, Ini Kata Tommy
Mustafa menyanggupi dengan mengumpukan uang dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek tahun 2018, dengan biaya pinjaman daerah dari PT SMI. Uang itu akhirnya terkumpul hngga Rp 12,5 miliar.
Melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman uang itu dibagikan kepada Natalis sebesar Rp 2 miliar; Ketua Komisi III DPRD Lamteng Raden Zugiri Rp 1,5 miliar; dan anggota DPRD Lamteng Bunyana dan Zainuddin masing-masing Rp2 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Selain itu ada tambahan Rp 495 juta bagi Bunyana, Zainuddin dan Natalis. Uang itu juga dibagikan kepada Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar.
Setelah pemberian uang yang jumlah seluruhnya Rp 8,695 miliar, pimpinan DPRD Lampung Tengah mengeluarkan surat keputusan mengenai persetujuan rencana pinjaman daerah.
PT SMI kemudian meminta Mustafa membuat surat kesediaan pemotongan DAU atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung, apabila terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah tersebut. Permintaan itu disetujui Mustafa atas sepengetahuan pimpinan DPRD Lampung Tengah.
Hingga akhirnya perbuatan Natalis tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas perbuatannya, Natalis didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Pemkot Tangsel Matangkan Sistem SPMB 2026, Daftar Anak Sekolah Lebih Mudah dan Transparan
-
China dan Rusia Buka Rute Dagang Baru Lewat Kutub Utara, Apa Efeknya di Selat Malaka dan Indonesia?
-
Ketum PRIMA Nilai Pidato Presiden Tegaskan Arah Baru Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila
-
TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!
-
Prabowo Persilakan DPR hingga Kepala Daerah Cek Dapur MBG: Temuan Penyimpangan Langsung Ditindak
-
Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah, Optimisme Tak Nyambung dengan Realitas Rakyat
-
Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan
-
Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru
-
Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara
-
Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM