Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, dipenjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga didenda senilai Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai, Taufik ikut berperan dalam kasus korupsi terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero untuk perbaikan jalan, dan kesediaan menandatangani pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Ali Fikri dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
Menurut Jaksa, Taufik terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar. Suap dilakuan bersama Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Perkara bermula ketika Pemkab Lampung Tengah berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar pada PT SMI, untuk perbaikan ruas jalan dan jembatan.
Sesuai PP 30/2011 tentang Pinjaman Daerah, wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Oleh karena itu, Mustafa menyampaikan surat permohonan rencana pinjaman tersebut kepada DPRD Lampung Tengah.
Ternyata, permohonan itu ditolak sejumlah fraksi di DPRD. Mustafa berinisiatif menemui Natalis yang mewakili fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), agar permohonan tersebut disetujui seluruh fraksi.
Kemudian Natalis meminta Mustafa menyediakan uang Rp 5 miliar untuk diserahkan pada unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD Lampung tengah. Permintaan itu disanggupi Mustafa.
Natalis juga sempat meminta tambahan sebesar Rp 3 miliar untuk diberikan kepada Ketua DPD Demokrat, PDIP, Gerindra, kepada Mustafa agar permohonan tersebut disetujui.
Baca Juga: Tak Masuk Skuat Asian Games, Ini Kata Tommy
Mustafa menyanggupi dengan mengumpukan uang dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek tahun 2018, dengan biaya pinjaman daerah dari PT SMI. Uang itu akhirnya terkumpul hngga Rp 12,5 miliar.
Melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman uang itu dibagikan kepada Natalis sebesar Rp 2 miliar; Ketua Komisi III DPRD Lamteng Raden Zugiri Rp 1,5 miliar; dan anggota DPRD Lamteng Bunyana dan Zainuddin masing-masing Rp2 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Selain itu ada tambahan Rp 495 juta bagi Bunyana, Zainuddin dan Natalis. Uang itu juga dibagikan kepada Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar.
Setelah pemberian uang yang jumlah seluruhnya Rp 8,695 miliar, pimpinan DPRD Lampung Tengah mengeluarkan surat keputusan mengenai persetujuan rencana pinjaman daerah.
PT SMI kemudian meminta Mustafa membuat surat kesediaan pemotongan DAU atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung, apabila terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah tersebut. Permintaan itu disetujui Mustafa atas sepengetahuan pimpinan DPRD Lampung Tengah.
Hingga akhirnya perbuatan Natalis tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas perbuatannya, Natalis didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan
-
PNS DKI Dirikan Toko Mandiri, Komunitas Difabel Makin Pede: Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan