Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, dipenjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga didenda senilai Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai, Taufik ikut berperan dalam kasus korupsi terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero untuk perbaikan jalan, dan kesediaan menandatangani pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Ali Fikri dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
Menurut Jaksa, Taufik terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar. Suap dilakuan bersama Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Perkara bermula ketika Pemkab Lampung Tengah berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar pada PT SMI, untuk perbaikan ruas jalan dan jembatan.
Sesuai PP 30/2011 tentang Pinjaman Daerah, wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Oleh karena itu, Mustafa menyampaikan surat permohonan rencana pinjaman tersebut kepada DPRD Lampung Tengah.
Ternyata, permohonan itu ditolak sejumlah fraksi di DPRD. Mustafa berinisiatif menemui Natalis yang mewakili fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), agar permohonan tersebut disetujui seluruh fraksi.
Kemudian Natalis meminta Mustafa menyediakan uang Rp 5 miliar untuk diserahkan pada unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD Lampung tengah. Permintaan itu disanggupi Mustafa.
Natalis juga sempat meminta tambahan sebesar Rp 3 miliar untuk diberikan kepada Ketua DPD Demokrat, PDIP, Gerindra, kepada Mustafa agar permohonan tersebut disetujui.
Baca Juga: Tak Masuk Skuat Asian Games, Ini Kata Tommy
Mustafa menyanggupi dengan mengumpukan uang dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek tahun 2018, dengan biaya pinjaman daerah dari PT SMI. Uang itu akhirnya terkumpul hngga Rp 12,5 miliar.
Melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman uang itu dibagikan kepada Natalis sebesar Rp 2 miliar; Ketua Komisi III DPRD Lamteng Raden Zugiri Rp 1,5 miliar; dan anggota DPRD Lamteng Bunyana dan Zainuddin masing-masing Rp2 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Selain itu ada tambahan Rp 495 juta bagi Bunyana, Zainuddin dan Natalis. Uang itu juga dibagikan kepada Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar.
Setelah pemberian uang yang jumlah seluruhnya Rp 8,695 miliar, pimpinan DPRD Lampung Tengah mengeluarkan surat keputusan mengenai persetujuan rencana pinjaman daerah.
PT SMI kemudian meminta Mustafa membuat surat kesediaan pemotongan DAU atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung, apabila terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah tersebut. Permintaan itu disetujui Mustafa atas sepengetahuan pimpinan DPRD Lampung Tengah.
Hingga akhirnya perbuatan Natalis tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas perbuatannya, Natalis didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak