Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak akan mengganti Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan dari jabatannya sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat. Pasalnya pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (6/7/2018).
"Secara hukum tidak ada dasarnya untuk kita ganti. Kecuali ada pelanggaran hukum. Hari ini belum pernah ada laporan. Saya kira ini soal konunikasi saja. Jadi sah secara hukum Komjen Iriawan menjabat sebagai Pjs Gubernur, Jawa Barat," kata Bahtiar.
Bahtiar mengatakan, kinerja Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jabar juga sudah terbukti. Hal itu dapat diperlihatkan dengan berhasilnya Pilkada di Jabar tanggal 27 Juni 2018 kemarin.
"Ini kan terkait nama-namanya saja ini, kami sudah sampaikan. Pilkada di sana kan aman dan sukses, justru mungkin kita harus berterima kasih untuk seluruh Pjs Gubernur, bukan hanya Jabar," katanya.
Bahtiar mengatakan terkait hal itu, dia sudah menjelaskan semuanya kepada masa aksi '67 Tegakan Keadilan'. Dan dia menilai mereka sudah memahaminya, karena dapat berdialog dengan baik.
"Responnya posiitif, kitaberdialog ya baik-baik saja. Apa sih yang kami tutup-tutupi," kata Bahtiar.
Sebelumnya, perwakilan masa yang dipimpin oleh Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis mempertanyakan pengangkatan Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jabar lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Persoalan kedua yang ditanyakan perwakilan massa ialah soal tercecernya ribuan KTP Elektronik di Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Mereka mengkritik kinerja Kemendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok