News / Metropolitan
Sabtu, 07 Juli 2018 | 03:00 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Aparat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sedang menelusuri kasus dugaan korupsi dana proyek rehabilitasi 119 sekolah yang berasal dari anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta tahun 2017.

'Lidik sudah. Sekarang sedang berjalan. Proses penyidikan tentu ada tahapannya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di kantornya, Jumat (6/7/2018).

Menurutnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp191 Miliar itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat. Dugaan sementara, kata Adi, korupsi dalam proyek rehabilitasi terkait penggelembungan harga.

Adi menyampaikan, segera meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan kasus korupsi tersebut. Namun, Adi tak menjelaskan pihak yang akan diperiksa dalam waktu dekat.

"Akan ambil semua keterangan saksi yang ada kaitannya dengan perkara tersebut. Saya minta teman-teman penyelidik, agar proses penyelidikan dilaksanakan dengan tahapan-tahapan yang ada," kata dia.

Lebih lanjut Adi mengaku, akan menyerahkan seluruh proses penyelidikan tersebut kepada tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara korupsi dana rehabilitasi sekolah. Nantinya, lanjut Adi, status kasus tersebut akan ditentukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Pokoknya semua proses penyelidikan kita serahkan pada teman-teman (penyelidik), kemudian hasilnya akan diserahkan kepada saya dalam bentuk hasil penyelidikan. Nanti saya minta digelar perkarakan lalu bisa disidik atau tidak. Kalau bisa, langsung proses," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah mendengar adanya dugaan korupsi terkait dana rehabilitasi 119 SD, SMP dan SMA di Ibu Kota.

Merebaknya kasus ini setelah Kadis Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto dipocot dari jabatannya. Namun, Sandiaga tak mau berspekulasi apakah Sopan terlibag dalam kasua dugaan korupsi dana rehablitasi sekolah itu.

Baca Juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

"Saya tak mau berspekulasi. Tapi intinya ingin penyegaran, peremajaan dan penyerapan (anggaran) yang lebih baik ke depan,” kata Sandiaga.

Load More