Suara.com - Perseteruan antara eks gitaris Boomerang John Paul Ivan dengan media siber Pribuminews.co.id lantaran pencatutan nama Paul pada lagu #2019GantiPresiden berakhir damai.
Perdamaian itu usai mediasi yang dilakukan Dewan Pers. John Paul Ivan melalui kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Seni sebagai pengadu, sementara pribuminews.co.id sebagai teradu di gedung Dewan Pers, Rabu (11/7/2018) kemarin.
"Selesai di mediasi ini. Tapi kalau pihak pribuminews menaati penilaian dewan pers," kata kuasa hukum John Paul Ivan, Ade Wahyudin saat dihubungi Suara.com.
Menurut Ade ada lima poin risalah dalam mediasi tersebut. Pertama, teradu dalam hal ini Pribuminews.co.id wajib memuat hak jawab pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya satu kali 24 jam setelah hak jawab diterima.
Kedua, pengadu mengajukan hak jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatangani risalah mediasi itu.
Ketiga, teradu wajib mencabut berita yang diadukan dan mencantumkan alasan pencabutannya. Sesuai dengan Pasal 5 butir a Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Keempat, Teradu wajib melaksanakan isi dan memuat risalah itu secara lengkap. Kelima, kedua pihak sepakat mengakhiri kasus pengaduan ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan.
Dalam risalah pengaduan tersebut Dewan Pers menerima pengaduan dari John Paul Ivan melalui surat tertanggal 22 Mei 2018.
Sebelumnya, pemberitaan tentang John Paul Ivan itu dimuat dalam berita berjudul John Paul Ivan Ciptakan #2019GantiPresiden. Begitu Syahdu dan Meninju. Pemberitaan itu diunggah di laman Pribuminews.co.id pada hari Sabtu, 19 Mei 2018 pukul 16.29 WIB.
Baca Juga: Top Skor Piala Dunia 2018: Gagal Cetak Gol, Kane Masih Teratas
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu pada Rabu (11/7/2018) lalu di sekretariat Dewan Pers, Jakarta.
Teradu menjelaskan berita yang diadukan ditulis langsung oleh Aendra CEO PT. Meprindo (Media Pribumi Indonesia) sebagai badan hukum yang menaungi Pribuminews.co.id.
Namun, penulisan berita tersebut didasarkan pada informasi yang diterima melalui media percakapan WhatsApp tanpa melalui proses verifikasi termasuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan (John Paul Ivan, Istana, dan lain lain).
Teradu telah memuat klarifikasi dan permintaan maaf kepada pengadu dalam pernyataan berjudul "Inilah Klarifikasi Redaksi Pribuminews.co.id atas pencipta lagu #2019GantiPresiden.
Klarifikasi itu telah dicantumkan di atas berita lanjutan yang berisi informasi tentang pengarang asli lagu #2019GantiPresiden yakni Jhoni Sang Alang dan diunggah pada hari Minggu (20/5/2018).
Kepada Suara.com, John Paul Ivan saat mediasi itu mengatakan, ia dan timnya akan terus maju memperjuangkan kebenaran. Ia menginginkan agar hal demikian tidak dibiarkan.
Berita Terkait
-
Elektabilitas Jokowi Turun, Partai Nasdem Tetap Optimistis
-
Disebut Ciptakan Lagu #2019GantiPresiden, John Paul ke Dewan Pers
-
PPP: RK, Ganjar dan Khofifah Menang Pudarkan #2019GantiPresiden
-
#2019GantiPresiden Juga Diminta Aksi saat Imunisasi Jan Ethes
-
Koalisi Ummat Madani Minta Amien Rais Maju di Pilpres 2019
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Pohon 'Raksasa' Tumbang di Sisingamangaraja Ganggu Operasional, MRT Jakarta: Mohon Tetap Tenang