Suara.com - Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan bahwa penerbangan bernomor JT857 yang melayani Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan (PLM) ke Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (SUB) berjalan dengan normal kembali.
Lion Air JT857 telah diterbangkan menggunakan jadwal keberangkatan terbaru pukul 12.30 WIB. Lion Air mengoperasikan Boeing 737-800NG (B738) registrasi PK-LJW dan pesawat sudah tiba di Surabaya 14.05 WIB.
Sebelumnya, penerbangan ini berangkat tepat waktu (on time) pukul 10.45 WIB, pada Kamis (12/7/2018).
Lion Air memberikan klarifikasi bahwa dalam menjalankan operasional sesuai standar prosedur, pilot memutuskan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/ RTB) yaitu di Palembang.
Hal tersebut dikarenakan ada seorang penumpang bernama Kurdiman (33) dengan nomor kursi 10C yang segera membutuhkan pertolongan. Pesawat mendarat dengan selamat di Palembang.
Koordinasi antara awak kabin, pilot, petugas layanan darat (ground handling) dan petugas dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP), proses penanganan penumpang tersebut dilakukan dengan baik.
Sesuai standar pelayanan, petugas layanan darat (ground crew) Lion Air bersama pihak lainnya, segera membawa dan mendampingi Kurdiman ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan proses medis serta penanganan lebih lanjut.
Dalam keterangan resminya, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis menyatakan Kurdiman telah meninggal dunia.
Lion Air menghimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat, berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in apabila sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.
Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi