Suara.com - Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan bahwa penerbangan bernomor JT857 yang melayani Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan (PLM) ke Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (SUB) berjalan dengan normal kembali.
Lion Air JT857 telah diterbangkan menggunakan jadwal keberangkatan terbaru pukul 12.30 WIB. Lion Air mengoperasikan Boeing 737-800NG (B738) registrasi PK-LJW dan pesawat sudah tiba di Surabaya 14.05 WIB.
Sebelumnya, penerbangan ini berangkat tepat waktu (on time) pukul 10.45 WIB, pada Kamis (12/7/2018).
Lion Air memberikan klarifikasi bahwa dalam menjalankan operasional sesuai standar prosedur, pilot memutuskan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/ RTB) yaitu di Palembang.
Hal tersebut dikarenakan ada seorang penumpang bernama Kurdiman (33) dengan nomor kursi 10C yang segera membutuhkan pertolongan. Pesawat mendarat dengan selamat di Palembang.
Koordinasi antara awak kabin, pilot, petugas layanan darat (ground handling) dan petugas dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP), proses penanganan penumpang tersebut dilakukan dengan baik.
Sesuai standar pelayanan, petugas layanan darat (ground crew) Lion Air bersama pihak lainnya, segera membawa dan mendampingi Kurdiman ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan proses medis serta penanganan lebih lanjut.
Dalam keterangan resminya, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis menyatakan Kurdiman telah meninggal dunia.
Lion Air menghimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat, berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in apabila sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.
Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9