Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, membantah pernyataan Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya (IKBPS) yang menyebutkan tak adanya tindakan intimidasi dan pelecehan yang dilakukan pihak kepolisian saat peristiwa pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Direktur LBH Surabaya Abd Wachid Habibullah mengatakan, kejadian intimidasi dan pelecehan di Asrama Mahasiswa Papua pada 6 Juli 2018 lalu memang benar terjadi.
Ia mengatakan, pihaknya bersama mahasiswa Papua mempunyai bukti, dan banyak pula saksi yang melihat langsung kejadian itu.
"Kejadian itu benar terjadi, bahkan pengacara publik kami Soleh juga sempat mengalami tindak kekerasaan oleh oknum kepolisian," kata dia, saat ditemui di Kantor LBH Surabaya, Senin, (16/7/2018) sore.
Tak hanya itu, Wachid mengatakan, IKBPS dalam keterangan persnya juga mengaku akan memperkarakan mahasiswi bernama Anindya Shabria.
Padahal, saat kejadian, mahasiswi anggota Front Mahasiswa Nasional (FMN) itu malah mengalami tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
Wachid mempertanyakan status IKBPS dan ketuanya, Piter Rumasep, saat mengaku memberikan keterangan mewakili mahasiswa Papua.
Sebab, Piter diketahui adalah seorang petugas Satpol PP, itu dilihat berdasarkan seragam yang ia kenakan, saat melakukan pertemuan di kantor Kecamatan Tambaksari beberapa waktu lalu.
"IKBPS dan Saudara Piter ini statusnya bagaimana? Apakah dia korban atau mewakili pemerintah? Karena dia mengenakan seragam Satpol PP," kata dia.
Baca Juga: Barito Gagal Puncaki Klasemen Liga 1, Jacksen Tiago Tak Kecewa
Lebih lanjut, Wachid mengatakan pihaknya akan menempuh upaya pendampingan hukum terhadap para mahasiswa Papua, juga kepada Anindya Shabria, terhadap laporan IKBPS.
"LBH Surabaya siap menjadi kuasa hukum sdr Anindya. Kita akan dampingi ketika diperiksa kepolisian dengan mengumpulkan dan membawa bukti-bukti,” pungkas Wachid.
Sebelumnya, IKBPS menyatakan bahwa warga Papua dan mahasiswa Papua yang ada di Surabaya tidak pernah merasakan adanya diskriminasi rasial selama berada di Surabaya. Terutama pada saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, no 10 Surabaya, Jumat, 6 Juli lalu.
“Jadi, kami pastikan tidak ada teriakan rasis, tidak ada diskriminasi dan pelecehan seksual, apalagi pelanggaran HAM saat kejadian di Kalasan itu. Semuanya tidak benar dan hanya dienduskan oleh oknum-oknum yang bukan orang Papua,” tegas Piter di Jalan Mundu, Kamis 12 Juli, lalu.
Menurut Piter, yang terjadi saat itu adalah kegiatan pendataan penduduk non permanen yang rutin dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Pendataan itu tidak hanya dilakukan di Jalan Kalasan, tapi juga dilakukan di seluruh kecamatan se Kota Surabaya. “Dan hal itu sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 14/2015,” kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memproses hukum pihak-pihak atau oknum-oknum yang mendiskreditkan hubungan keluarga besar Papua di Surabaya dengan warga Kota Pahlawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka