Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif DPR RI dari 16 partai politik tingkat pusat di Jakarta, Sabtu (21/7/2018)malam.
"KPU telah memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon serta dokumen persyaratan administrasi calon," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu malam.
Arief mengatakan proses pemeriksaan kelengkapan telah selesai dilaksanakan pada Jumat (20/7/2018), sementara untuk pemeriksaan keabsahan telah selesai dilakukan Sabtu malam.
"KPU RI selanjutnya mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian atau BAHP per daerah pemilihan untuk diserahkan kepada masing-masing partai politik," jelas dia.
Arief mengatakan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota legislatif yang diperiksa kelengkapan dan keabsahannya berupa surat pencalonan (menggunakan formulir B), daftar bakal calon (menggunakan formulir Model B.1).
Selain itu surat pernyataan partai politik bahwa telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka (menggunakan formulir B.2) serta pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya (menggunakan formulir B.3).
Sementara dokumen administrasi yang diperiksa kelengkapan dan keabsahannya meliputi fotokopi KTP elektronik, surat pernyataan menggunakan formulir model BB.1, fotokopi ijazah/STTB SMA sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu, SKCK, fotokopi KTA, informasi daftar calon (formulir BB.2) serta salinan cetak pasfoto terbaru 4x6.
Arief menjelaskan dari pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut, terdapat beberapa temuan antara lain formulir B.1 yang memuat nama dan nomor urut berbeda dengan sistem informasi pencalonan (silon), masih adanya bakal caleg yang menggunakan suket sebagai pengganti KTP elektronik, ijazah yang belum dilegalisir, hingga dokumen calon tidak ada nomor urut.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, kata Arief, sesuai Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2018, KPU RI memberikan waktu bagi partai politik melengkapi dokumen bakal calegnya selama 22-31 Juli 2018.
Baca Juga: KPU Berharap MK Segera Putuskan Gugatan Presidential Threshold
"Setelah perbaikan, kami akan melakukan verifikasi kembali selama tujuh hari pada 1-7 Agustus 2018," ujar dia.
Selanjutnya, KPU RI akan menyusun dan menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota pada 8-12 Agustus 2018.
Kemudian pada 12-14 Agustus 2018 KPU mengumumkan DCS tersebut kepada publik sekaligus melihat persentase keterwakilan perempuan didalamnya.
Seiring diumumkannya DCS itu, KPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada KPU selama 12-21 Agustus 2018. Tanggapan atau masukan publik akan ditampung oleh KPU untuk diklarifikasi kepada partai politik selama tujuh hari yakni 22-28 Agustus 2018.
Partai politik juga akan diberikan waktu melakukan klarifikasi dalam tiga hari selama rentang waktu 29-31 Agustus 2018. Setelah itu KPU akan menyusun daftar calon tetap (DCT) pada 14 September sebelum akhirnya akan ditetapkan 20 September 2018.
Berita Terkait
- 
            
              Sibuk Syuting Jadi Alasan Para Artis Anggota DPR Tinggalkan Rapat
 - 
            
              KPU Berharap MK Segera Putuskan Gugatan Presidential Threshold
 - 
            
              Telat Pemberkasan, 120 Balaceg Partai Yusril Dinyatakan Hangus
 - 
            
              12 Ribu Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Suara di Pemilu 2019
 - 
            
              Anda Temukan Bacaleg Eks Koruptor atau Cabul? Lapor KPU
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Prabowo Akhirnya Bicara Soal Polemik Whoosh: Saya Tanggung Jawab Semuanya!
 - 
            
              Makin Beringas! Debt Collector Rampas Mobil Sopir Taksol usai Antar Jemaah Umrah ke Bandara Soetta
 - 
            
              Dari Logo Jokowi ke Gerindra: 5 Fakta Manuver Politik 'Tingkat Dewa' Ketum Projo Budi Arie
 - 
            
              Said Abdullah PDIP Anggap Projo Merapat ke Prabowo Strategi Politik Biasa, Ada 'Boncengan' Gibran?
 - 
            
              7 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Harta Cuma Rp4,8 Miliar
 - 
            
              Menerka Siasat Budi Arie: Projo 'Buang' Muka Jokowi, Merapat ke Prabowo Demi Nikmat Kekuasaan?
 - 
            
              Ancaman Banjir di Depan Mata, Begini Kesiapan Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026
 - 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
 - 
            
              Tinjau Tanggul Baswedan yang Ambruk, Pramono Janji Buatkan Baru Dengan Tinggi 40 Meter
 - 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani