Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif DPR RI dari 16 partai politik tingkat pusat di Jakarta, Sabtu (21/7/2018)malam.
"KPU telah memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon serta dokumen persyaratan administrasi calon," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu malam.
Arief mengatakan proses pemeriksaan kelengkapan telah selesai dilaksanakan pada Jumat (20/7/2018), sementara untuk pemeriksaan keabsahan telah selesai dilakukan Sabtu malam.
"KPU RI selanjutnya mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian atau BAHP per daerah pemilihan untuk diserahkan kepada masing-masing partai politik," jelas dia.
Arief mengatakan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota legislatif yang diperiksa kelengkapan dan keabsahannya berupa surat pencalonan (menggunakan formulir B), daftar bakal calon (menggunakan formulir Model B.1).
Selain itu surat pernyataan partai politik bahwa telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka (menggunakan formulir B.2) serta pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya (menggunakan formulir B.3).
Sementara dokumen administrasi yang diperiksa kelengkapan dan keabsahannya meliputi fotokopi KTP elektronik, surat pernyataan menggunakan formulir model BB.1, fotokopi ijazah/STTB SMA sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu, SKCK, fotokopi KTA, informasi daftar calon (formulir BB.2) serta salinan cetak pasfoto terbaru 4x6.
Arief menjelaskan dari pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut, terdapat beberapa temuan antara lain formulir B.1 yang memuat nama dan nomor urut berbeda dengan sistem informasi pencalonan (silon), masih adanya bakal caleg yang menggunakan suket sebagai pengganti KTP elektronik, ijazah yang belum dilegalisir, hingga dokumen calon tidak ada nomor urut.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, kata Arief, sesuai Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2018, KPU RI memberikan waktu bagi partai politik melengkapi dokumen bakal calegnya selama 22-31 Juli 2018.
Baca Juga: KPU Berharap MK Segera Putuskan Gugatan Presidential Threshold
"Setelah perbaikan, kami akan melakukan verifikasi kembali selama tujuh hari pada 1-7 Agustus 2018," ujar dia.
Selanjutnya, KPU RI akan menyusun dan menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota pada 8-12 Agustus 2018.
Kemudian pada 12-14 Agustus 2018 KPU mengumumkan DCS tersebut kepada publik sekaligus melihat persentase keterwakilan perempuan didalamnya.
Seiring diumumkannya DCS itu, KPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada KPU selama 12-21 Agustus 2018. Tanggapan atau masukan publik akan ditampung oleh KPU untuk diklarifikasi kepada partai politik selama tujuh hari yakni 22-28 Agustus 2018.
Partai politik juga akan diberikan waktu melakukan klarifikasi dalam tiga hari selama rentang waktu 29-31 Agustus 2018. Setelah itu KPU akan menyusun daftar calon tetap (DCT) pada 14 September sebelum akhirnya akan ditetapkan 20 September 2018.
Berita Terkait
-
Sibuk Syuting Jadi Alasan Para Artis Anggota DPR Tinggalkan Rapat
-
KPU Berharap MK Segera Putuskan Gugatan Presidential Threshold
-
Telat Pemberkasan, 120 Balaceg Partai Yusril Dinyatakan Hangus
-
12 Ribu Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Suara di Pemilu 2019
-
Anda Temukan Bacaleg Eks Koruptor atau Cabul? Lapor KPU
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!