Suara.com - Pasca adanya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ada usul narapidana korupsi atau koruptor dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Menurut Kementerian Hukum dan HAM, usulan itu perlu dibicarakan lebih lanjut.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan perlu duduk bersama pihaknya dengan instansi penegak hukum lainnya.
"Perlu duduk bareng antara Ditjen PAS Kemenkumham dengan instansi penegak hukum terkait, dalam hal ini KPK, Kejagung dan Polri," kata Ade dalam pesan singkatnya.
Selain itu perlu adanya pemetaan napi tipikor yang mempunyai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kabag Humas Ditjen PAS ini kembali menegaskan bahwa pembahasan bersama ini harus dilakukan. Karena napi tipikor mempunyai kekuatan politik, ekonomi, dan sosial ekonomi.
Dia juga berharap bahwa kasus Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak terjadi kembali di lingkungan Ditjen PAS.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang baru menjabat Maret 2018 ini diciduk KPK bersama tiga orang lainnya pada Sabtu (21/7/2018) dini hari karena diduga menerima suap untuk fasilitas mewah dan rekomendasi izin keluar Lapas Sukamiskin.
Usul pindah ke Nusakambangan
Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) mengusulkan narapidana korupsi atau koruptor dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Meski belum tahu efektivitasnya, itu harus diuji.
Baca Juga: Pakar Usul Koruptor Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Setuju?
Usulan itu menyusul adanya operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat (22/7/2018). Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari artis cantik Inneke Koesherawati.
"Untuk wacana itu, boleh saja. Akan tetapi, harus diuji untuk melihat efektif atau tidak agar kita dapat menemukan formulasi yang tepat," kata Ketua Alpha yang juga pengajar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra di Jakarta, Minggu (22/7/2018) lalu.
Pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan itu menunjukan lapas umum sudah gagal karena tidak ada perubahan dari sistem pemenjaraan ke sistem pemasyarakatan.
"Hanya berubah nama saja kehendak UU Permasyarakatan. Akan tetapi, belum dapat dioperasionalkan dengan baik," katanya.
Praktik sewa-menyewa kamar tahanan seperti ini sudah lama, tapi baru sekarang terbuka karena ada OTT KPK. "Sudah bukan rahasia umum yang beginian," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai persoalan OTT KPK bukan pada menterinya, melainkan di level bawahnya yang bermasalalah.
Berita Terkait
-
Disita, Dua Truk Isi Barang Mewah Milik Napi Koruptor Sukamiskin
-
Saung Mewah di Lapas Sukamiskin Belum Dibongkar
-
Menkumham Yasonna Stres Ada Penjara Mewah Koruptor di Sukamiskin
-
Foto Panas Inneke Koesherawati Beredar, Fahri Hamzah Murka
-
Agus Rahardjo Minta DPR Tak Kurangi Anggaran KPK untuk Tahun 2019
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?