Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pada Kamis (26/7/2018) hari ini.
Agenda sidang kedua kali ini adalah pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang diketuai hakim Air Bawono, JPU Jaya Siahaan dalam tuntutannya menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.
Pihak JAD selaku terdakwa diwakili salah satu pimpinan JAD pusat, Zainal Anshori didampingi kuasa hukumnya Asludin Hadjani.
Menurut jaksa dalam perkara ini memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang undang berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003 dan KUHAP serta perundangan-undangan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin Bin M Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata jaksa Jaya Siahaan membacakan tuntutannya.
"Atas nama suatu korporasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebegaimana telan ditetapkan menjadi Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 dalam surat dakwaan pertama," Jaya menambahkan.
Selain itu, barang bukti pendukung yang diajukan kepada majelis hakim yakni berupa tujuh unit telepon genggam dan beberapa sim card dan memory card.
Berita Terkait
-
Dijanjikan Hidup Senang, 12 Gadis Jawa Jadi Budak di Tiongkok
-
Kebakaran Hebat di Cakung, Jasad Ayah Gendong Anak Ditemukan
-
Cerita Relawan Ahok Ingatkan Anies Soal Lapangan Banteng
-
Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Sidang Kedua Pembubaran JAD
-
Diteriaki 'Hidup Ahok-Djarot' di Lapangan Banteng, Ini Kata Anies
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
6 Fakta Dosen Unissula Aniaya Dokter RSI Sultan Agung Semarang, Viral di Medsos!
-
Datangi KPK, ICW Bawa 11 Tuntutan Soal Pemberantasan KKN
-
Menkeu Purbaya Minta Maaf Usai Sebut Demo 'Suara Sebagian Kecil Rakyat'
-
Cara Mudah Daftar Jadi Pelaku Usaha Distribusi Pupuk Indonesia Tahun 2026
-
Curhat Menteri Kagetan usai Salah Ngomong, Menkeu Purbaya Siap Dikritik Habis-habisan Wartawan
-
Resmi Jadi Menko Polkam Ad Interim, Ini Rekam Jejak Mentereng Sjafrie Sjamsoeddin di Militer
-
Tambang Freeport Longsor: Tujuh Karyawan Dilaporkan Terjebak
-
Dulu Penggerak Warga Pati, Kini Ahmad Husein Diteriaki Penjilat dan Nyaris Dihakimi Massa
-
Budi Arie Terima Dicopot dari Jabatan Menteri: Saya Hormati Keputusan Presiden
-
Nekat! Apa Sebenarnya Motif Akun Diduga Anak Menkeu Purbaya Serang Sri Mulyani?