Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pada Kamis (26/7/2018) hari ini.
Agenda sidang kedua kali ini adalah pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang diketuai hakim Air Bawono, JPU Jaya Siahaan dalam tuntutannya menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.
Pihak JAD selaku terdakwa diwakili salah satu pimpinan JAD pusat, Zainal Anshori didampingi kuasa hukumnya Asludin Hadjani.
Menurut jaksa dalam perkara ini memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang undang berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003 dan KUHAP serta perundangan-undangan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin Bin M Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata jaksa Jaya Siahaan membacakan tuntutannya.
"Atas nama suatu korporasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebegaimana telan ditetapkan menjadi Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 dalam surat dakwaan pertama," Jaya menambahkan.
Selain itu, barang bukti pendukung yang diajukan kepada majelis hakim yakni berupa tujuh unit telepon genggam dan beberapa sim card dan memory card.
Berita Terkait
-
Dijanjikan Hidup Senang, 12 Gadis Jawa Jadi Budak di Tiongkok
-
Kebakaran Hebat di Cakung, Jasad Ayah Gendong Anak Ditemukan
-
Cerita Relawan Ahok Ingatkan Anies Soal Lapangan Banteng
-
Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Sidang Kedua Pembubaran JAD
-
Diteriaki 'Hidup Ahok-Djarot' di Lapangan Banteng, Ini Kata Anies
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%