Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pada Kamis (26/7/2018) hari ini.
Agenda sidang kedua kali ini adalah pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang diketuai hakim Air Bawono, JPU Jaya Siahaan dalam tuntutannya menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.
Pihak JAD selaku terdakwa diwakili salah satu pimpinan JAD pusat, Zainal Anshori didampingi kuasa hukumnya Asludin Hadjani.
Menurut jaksa dalam perkara ini memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang undang berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003 dan KUHAP serta perundangan-undangan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin Bin M Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata jaksa Jaya Siahaan membacakan tuntutannya.
"Atas nama suatu korporasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebegaimana telan ditetapkan menjadi Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 dalam surat dakwaan pertama," Jaya menambahkan.
Selain itu, barang bukti pendukung yang diajukan kepada majelis hakim yakni berupa tujuh unit telepon genggam dan beberapa sim card dan memory card.
Berita Terkait
-
Dijanjikan Hidup Senang, 12 Gadis Jawa Jadi Budak di Tiongkok
-
Kebakaran Hebat di Cakung, Jasad Ayah Gendong Anak Ditemukan
-
Cerita Relawan Ahok Ingatkan Anies Soal Lapangan Banteng
-
Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Sidang Kedua Pembubaran JAD
-
Diteriaki 'Hidup Ahok-Djarot' di Lapangan Banteng, Ini Kata Anies
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
-
Omongan Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Solo Ketimbang Colomadu Sulit Dipercaya, Mengapa?
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
-
Menkeu Purbaya Setuju Jokowi: Whoosh Bukan Cari Cuan, Tapi Ada 'PR' Besar!
-
MKD DPR Gelar Sidang Awal Polemik Sahroni hingga Uya Kuya Hari Ini, Tentukan Jadwal Pemanggilan
-
Belasan Anak Dikira Terlibat Kerusuhan di DPRD Cirebon, Menteri PPPA Ungkap Fakta Sebenarnya!
-
PAN Mau Jadikan Purbaya Cawapres? Popularitasnya Kalahkan Dedi Mulyadi dan Gibran