Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pada Kamis (26/7/2018) hari ini.
Agenda sidang kedua kali ini adalah pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang diketuai hakim Air Bawono, JPU Jaya Siahaan dalam tuntutannya menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.
Pihak JAD selaku terdakwa diwakili salah satu pimpinan JAD pusat, Zainal Anshori didampingi kuasa hukumnya Asludin Hadjani.
Menurut jaksa dalam perkara ini memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang undang berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003 dan KUHAP serta perundangan-undangan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin Bin M Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata jaksa Jaya Siahaan membacakan tuntutannya.
"Atas nama suatu korporasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebegaimana telan ditetapkan menjadi Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 dalam surat dakwaan pertama," Jaya menambahkan.
Selain itu, barang bukti pendukung yang diajukan kepada majelis hakim yakni berupa tujuh unit telepon genggam dan beberapa sim card dan memory card.
Berita Terkait
-
Dijanjikan Hidup Senang, 12 Gadis Jawa Jadi Budak di Tiongkok
-
Kebakaran Hebat di Cakung, Jasad Ayah Gendong Anak Ditemukan
-
Cerita Relawan Ahok Ingatkan Anies Soal Lapangan Banteng
-
Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Sidang Kedua Pembubaran JAD
-
Diteriaki 'Hidup Ahok-Djarot' di Lapangan Banteng, Ini Kata Anies
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri