Suara.com - Partai Golkar mengganti dua anggotanya dalam daftar bakal calon legislatif di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (31/7/2018). Dua anggota Golkar yang diganti dari list bakal caleg 2019 itu karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat lantaran berstatus mantan narapidana korupsi.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, disebutkan bahwa bekas terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak tidak bisa menjadi bakal caleg di Pemilu 2019.
"Dari Golkar ada dua nama eks napi korupsi. Kami mengganti nama tersebut sesuai dengan keputusan DPP Golkar," kata Wakil Bendahara Pemenangan Pemilu Jawa-Kaltim, Ichsan Firdaus.
Kedua bekas koruptor yang diganti tersebut dari daerah pemilihan Aceh dan Jawa Tengah. Mereka merupakan pengurus partai Golkar di daerahnya masing-masing.
"Dua bacaleg yang diganti itu dari Dapil Aceh I dan Jateng VI. Mereka pengurus Golkar provinsi,” ujar dia.
Menurut dia, pergantian bacaleg tersebut berdasarkan paturan KPU yang harus dipatuhi. Selain itu proses gugatan PKPU di Mahkamah Agung hingga batas akhir perbaikan bacaleg hari ini belum juga ada putusan.
"Kami mematuhi apa yang disampaikan KPU karena sampai saat ini kan belum ada keputusan dari MA terkait dengan judicial review. Karena batas waktu yang disampaikan, akhirnya hari ini kami memutuskan untuk mengganti," kata dia.
Selain itu, Golkar juga tidak mau terdapat kekosongan dalam daftar bacaleg. Golkar memiliki 575 bacaleg dari 80 dapil.
"Karena bagaimanapun kekuatan kami ada di caleg. Semakin banyak caleg yang berpartisipasi, semakin berpotensi kami merebut kursi," tutur dia.
Baca Juga: Menteri BUMN Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Bandara Kulon Progo
Sementara itu, Golkar juga mengganti bacalegnya di daerah yang bekas narapidana korupsi.
"Daerah sedang kami pantau. Kami telah menyampaikan kepada seluruh pengurus daerah untuk mengikuti aturan KPU karena mengingat waktu yang sedikit," tandasnya.
Berita Terkait
-
PKB Ganti 3 Bakal Calegnya yang Berstatus Eks Narapidana Korupsi
-
Periksa Istri Gubernur Aceh, KPK Tanya Dokumen Aliran Dana
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Jasindo
-
Parpol Belum Perbaiki Syarat Caleg, KPU: Biasa di Menit Terakhir
-
Tak Bisa Diperiksa KPK, Dirut PLN Kirim Surat Lewat Anak Buah
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun