Suara.com - Partai Golkar mengganti dua anggotanya dalam daftar bakal calon legislatif di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (31/7/2018). Dua anggota Golkar yang diganti dari list bakal caleg 2019 itu karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat lantaran berstatus mantan narapidana korupsi.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, disebutkan bahwa bekas terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak tidak bisa menjadi bakal caleg di Pemilu 2019.
"Dari Golkar ada dua nama eks napi korupsi. Kami mengganti nama tersebut sesuai dengan keputusan DPP Golkar," kata Wakil Bendahara Pemenangan Pemilu Jawa-Kaltim, Ichsan Firdaus.
Kedua bekas koruptor yang diganti tersebut dari daerah pemilihan Aceh dan Jawa Tengah. Mereka merupakan pengurus partai Golkar di daerahnya masing-masing.
"Dua bacaleg yang diganti itu dari Dapil Aceh I dan Jateng VI. Mereka pengurus Golkar provinsi,” ujar dia.
Menurut dia, pergantian bacaleg tersebut berdasarkan paturan KPU yang harus dipatuhi. Selain itu proses gugatan PKPU di Mahkamah Agung hingga batas akhir perbaikan bacaleg hari ini belum juga ada putusan.
"Kami mematuhi apa yang disampaikan KPU karena sampai saat ini kan belum ada keputusan dari MA terkait dengan judicial review. Karena batas waktu yang disampaikan, akhirnya hari ini kami memutuskan untuk mengganti," kata dia.
Selain itu, Golkar juga tidak mau terdapat kekosongan dalam daftar bacaleg. Golkar memiliki 575 bacaleg dari 80 dapil.
"Karena bagaimanapun kekuatan kami ada di caleg. Semakin banyak caleg yang berpartisipasi, semakin berpotensi kami merebut kursi," tutur dia.
Baca Juga: Menteri BUMN Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Bandara Kulon Progo
Sementara itu, Golkar juga mengganti bacalegnya di daerah yang bekas narapidana korupsi.
"Daerah sedang kami pantau. Kami telah menyampaikan kepada seluruh pengurus daerah untuk mengikuti aturan KPU karena mengingat waktu yang sedikit," tandasnya.
Berita Terkait
-
PKB Ganti 3 Bakal Calegnya yang Berstatus Eks Narapidana Korupsi
-
Periksa Istri Gubernur Aceh, KPK Tanya Dokumen Aliran Dana
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Jasindo
-
Parpol Belum Perbaiki Syarat Caleg, KPU: Biasa di Menit Terakhir
-
Tak Bisa Diperiksa KPK, Dirut PLN Kirim Surat Lewat Anak Buah
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka