Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Regulasi ini untuk mengatur tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 mendatang.
"Dalam Pasal 8 PKPU No 23/2018 menyebutkan, pasangan capres membentuk tim kampanye untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan," kata komisioner KPU, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/8/2018).
Selain itu, PKPU tentang kampanye pemilu tersebut juga mengatur siapa yang boleh menjadi tim kampanye pasangan capres dan cawapres. Dalam hal ini, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye capres dan cawapres.
"Pasal 63 gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye," ujar dia.
Hasyim Asy'ari menyebutkan alasan KPU melarang kepala deerah menjadi ketua tim kampanye capres, PKPU 23/2018 ini penting supaya masing-masing paslon capres dan cawapres tidak melibatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi ketua tim kampanye.
Selain itu, supaya para kepala daerah tetap fokus dalam menjalankan tugasnya dan tak terganggu dengan pelaksanaan kampanye pemilu.
"Demikian juga agar kepala daerah dan wakil kepala daerah konsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang dimulai pada 23 September 2018," terang dia.
Berita Terkait
-
Senin Pekan Depan, Gerindra Umumkan Cawapres untuk Prabowo
-
Banyak Izin Lingkungan Diberikan Jelang Pemilu, Walhi Lapor KPK
-
Uji Materi Masa Jabatan Wapres Diduga Hanya Jadi Alasan Jokowi
-
Pengamat: Demokrasi Hancur Apabila Gugatan Perindo di MK Terkabul
-
Malam Ini, Santri Jakarta Doakan Jokowi Jadi Presiden Lagi
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak