Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Regulasi ini untuk mengatur tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 mendatang.
"Dalam Pasal 8 PKPU No 23/2018 menyebutkan, pasangan capres membentuk tim kampanye untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan," kata komisioner KPU, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/8/2018).
Selain itu, PKPU tentang kampanye pemilu tersebut juga mengatur siapa yang boleh menjadi tim kampanye pasangan capres dan cawapres. Dalam hal ini, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye capres dan cawapres.
"Pasal 63 gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye," ujar dia.
Hasyim Asy'ari menyebutkan alasan KPU melarang kepala deerah menjadi ketua tim kampanye capres, PKPU 23/2018 ini penting supaya masing-masing paslon capres dan cawapres tidak melibatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi ketua tim kampanye.
Selain itu, supaya para kepala daerah tetap fokus dalam menjalankan tugasnya dan tak terganggu dengan pelaksanaan kampanye pemilu.
"Demikian juga agar kepala daerah dan wakil kepala daerah konsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang dimulai pada 23 September 2018," terang dia.
Berita Terkait
-
Senin Pekan Depan, Gerindra Umumkan Cawapres untuk Prabowo
-
Banyak Izin Lingkungan Diberikan Jelang Pemilu, Walhi Lapor KPK
-
Uji Materi Masa Jabatan Wapres Diduga Hanya Jadi Alasan Jokowi
-
Pengamat: Demokrasi Hancur Apabila Gugatan Perindo di MK Terkabul
-
Malam Ini, Santri Jakarta Doakan Jokowi Jadi Presiden Lagi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar