Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Regulasi ini untuk mengatur tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 mendatang.
"Dalam Pasal 8 PKPU No 23/2018 menyebutkan, pasangan capres membentuk tim kampanye untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan," kata komisioner KPU, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/8/2018).
Selain itu, PKPU tentang kampanye pemilu tersebut juga mengatur siapa yang boleh menjadi tim kampanye pasangan capres dan cawapres. Dalam hal ini, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye capres dan cawapres.
"Pasal 63 gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye," ujar dia.
Hasyim Asy'ari menyebutkan alasan KPU melarang kepala deerah menjadi ketua tim kampanye capres, PKPU 23/2018 ini penting supaya masing-masing paslon capres dan cawapres tidak melibatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi ketua tim kampanye.
Selain itu, supaya para kepala daerah tetap fokus dalam menjalankan tugasnya dan tak terganggu dengan pelaksanaan kampanye pemilu.
"Demikian juga agar kepala daerah dan wakil kepala daerah konsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang dimulai pada 23 September 2018," terang dia.
Berita Terkait
-
Senin Pekan Depan, Gerindra Umumkan Cawapres untuk Prabowo
-
Banyak Izin Lingkungan Diberikan Jelang Pemilu, Walhi Lapor KPK
-
Uji Materi Masa Jabatan Wapres Diduga Hanya Jadi Alasan Jokowi
-
Pengamat: Demokrasi Hancur Apabila Gugatan Perindo di MK Terkabul
-
Malam Ini, Santri Jakarta Doakan Jokowi Jadi Presiden Lagi
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
Terkini
-
Kualat! Gasak Motor Emak-emak usai Bebas, 2 Residivis di Jakbar Dicokok Lagi Asyik Main Judol
-
DPR Panggil KKP Senin Depan Terkait Tanggul Beton yang Rugikan Nelayan Cilincing
-
Foto-foto Istri Pejabat Kemenag yang Diduga Dapat Fasilitas Negara saat Pergi Haji di Tangan KPK
-
'Korupsi Nggak Harus Masuk Kantong Sendiri', Kejagung Patahkan Pembelaan Hotman Paris untuk Nadiem
-
Kejagung Sita Aset Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Rp510 M, Termasuk 94 Bidang Tanah Milik Megawati
-
Soal Ferry Irwandi, Komisi I DPR Beri Pesan ke TNI: Banyak Kasus Lain yang Lebih Urgent Ditindak
-
Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 Naik Signifikan, Pemkot Surabaya Komitmen Pemerataan Pendidikan
-
Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan
-
Aktivis Gelar Aksi Protes Provokatif Terhadap Israel, Main Bola Gunakan Replika Kepala Netanyahu
-
Niatnya Nantang, Malah Kena Ulti! Serangan Balik RK Bikin Posisi Lisa Mariana Makin Kritis