Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Pilpres 2019, segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hadianto Harefa, berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 huruf f UU Nomor 42 Tahun 2008.
Dalam pasal itu diatur, salah satu syarat yang harus dipenuhi capres – cawapres adalah telah melaporkan harta kekyaan ke instansi berwenang, dalam hal ini KPK.
"Mulai tanggal 4 Agustus 2018, kami sudah siap menerima pelaporan LHKPN (Capres-Cawapres) melalui online. Kepada tim dari Capres-Cawapres bisa menghubungi kami melalui online elhkpn.kpk.go.id," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Cahya menegaskan, penyerahan LHKPN kepada KPK harus dilakukan melalui online. KPK kata dia akan siap memfasilitasi tim Capres-Cawapres untuk mendapatkan username dan password.
"Kemudian hal penting juga yang harus diingat, penyampaiannya melaui online, jadi tidak dalam bentuk lain atau form yang lama seperti form a from b. Jadi, bukan dengan form yang lama," kata Cahya.
Setelah melakukan penyerahan LHKPN, KPK akan memberikan tanda terima yang dilengkapi dengan kode QR. Kode tersebut untuk membuktikan keaslian dari setiap tanda terima yang dikeluarkan oleh KPK.
"Kemudian kami juga harapkan para pasangan bacalon bisa menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan. Sehingga saat ada penyesuaian bisa disesuaikan," katanya.
"Tolong jangan nanti mepet, karena kami juga harus proses verifikasi, harus memastikan semua terisi lengkap, dan dokumen pendukungnya lengkap. Setelah semua diterima oleh KPK sebagaimana proses pencalonan yang lalu, kita akan lakukan proses verifikasi terus nanti klarifikasi dan ada deklarasi," tambah Cahya.
Baca Juga: Demi Tipu Emak-emak, Trio Penghipnotis Beli Uang Mainan
Proses penyerahan LHKPN ini akan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2018. Meski begitu, KPK berharap, Capres-Cawapres yang maju melakukannya sebelum tanggal 10 Agustus 2018 tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Ogah Lapor, Ini Alasan Anies Serahkan Tongkat Ghana ke KPK
-
Tommy Soeharto Bakal Nyapres Jika Presidential Threshold Dihapus
-
Kasus Suap PLTU Riau, KPK Periksa Satu Ibu Rumah Tangga
-
Korupsi DOKA Aceh, KPK Periksa 5 Saksi soal Aceh Marathon
-
KPK Turun Tangan Bantu Ungkap Dugaan Korupsi Sekolah Jakarta
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP
-
Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon Saat ke Pelosok
-
Mendagri Bagikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga Tanah Tinggi Dalam Peringatan HUT ke-15 BNPP
-
Kata-kata Menkeu Purbaya: Jangan Fomo soal Investasi! Doyan Belanja Gak Apa-apa Asal Sesuai Kantong
-
Siswi 13 Tahun Tewas Gantung Diri di Cipayung, Polisi Dalami Dugaan Bullying
-
Misteri Kursi Menko Polkam: Istana Bungkam, Nama Jenderal Purnawirawan Bintang Tiga Ini Santer
-
Teka-teki Menko Polkam Baru: Nama Mahfud MD hingga Letjen Purn. Djamari Chaniago Mencuat
-
Tokoh Senior PPP Bongkar Kelompok 'Lima Serangkai' di Balik Kudeta Suharso Monoarfa
-
Pemerintah Pastikan Pajak UMKM Tetap 0,5 Persen, Cak Imin: Harus Diterapkan Selamanya