Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Pilpres 2019, segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hadianto Harefa, berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 huruf f UU Nomor 42 Tahun 2008.
Dalam pasal itu diatur, salah satu syarat yang harus dipenuhi capres – cawapres adalah telah melaporkan harta kekyaan ke instansi berwenang, dalam hal ini KPK.
"Mulai tanggal 4 Agustus 2018, kami sudah siap menerima pelaporan LHKPN (Capres-Cawapres) melalui online. Kepada tim dari Capres-Cawapres bisa menghubungi kami melalui online elhkpn.kpk.go.id," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Cahya menegaskan, penyerahan LHKPN kepada KPK harus dilakukan melalui online. KPK kata dia akan siap memfasilitasi tim Capres-Cawapres untuk mendapatkan username dan password.
"Kemudian hal penting juga yang harus diingat, penyampaiannya melaui online, jadi tidak dalam bentuk lain atau form yang lama seperti form a from b. Jadi, bukan dengan form yang lama," kata Cahya.
Setelah melakukan penyerahan LHKPN, KPK akan memberikan tanda terima yang dilengkapi dengan kode QR. Kode tersebut untuk membuktikan keaslian dari setiap tanda terima yang dikeluarkan oleh KPK.
"Kemudian kami juga harapkan para pasangan bacalon bisa menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan. Sehingga saat ada penyesuaian bisa disesuaikan," katanya.
"Tolong jangan nanti mepet, karena kami juga harus proses verifikasi, harus memastikan semua terisi lengkap, dan dokumen pendukungnya lengkap. Setelah semua diterima oleh KPK sebagaimana proses pencalonan yang lalu, kita akan lakukan proses verifikasi terus nanti klarifikasi dan ada deklarasi," tambah Cahya.
Baca Juga: Demi Tipu Emak-emak, Trio Penghipnotis Beli Uang Mainan
Proses penyerahan LHKPN ini akan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2018. Meski begitu, KPK berharap, Capres-Cawapres yang maju melakukannya sebelum tanggal 10 Agustus 2018 tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Ogah Lapor, Ini Alasan Anies Serahkan Tongkat Ghana ke KPK
-
Tommy Soeharto Bakal Nyapres Jika Presidential Threshold Dihapus
-
Kasus Suap PLTU Riau, KPK Periksa Satu Ibu Rumah Tangga
-
Korupsi DOKA Aceh, KPK Periksa 5 Saksi soal Aceh Marathon
-
KPK Turun Tangan Bantu Ungkap Dugaan Korupsi Sekolah Jakarta
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo