Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Pilpres 2019, segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hadianto Harefa, berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 huruf f UU Nomor 42 Tahun 2008.
Dalam pasal itu diatur, salah satu syarat yang harus dipenuhi capres – cawapres adalah telah melaporkan harta kekyaan ke instansi berwenang, dalam hal ini KPK.
"Mulai tanggal 4 Agustus 2018, kami sudah siap menerima pelaporan LHKPN (Capres-Cawapres) melalui online. Kepada tim dari Capres-Cawapres bisa menghubungi kami melalui online elhkpn.kpk.go.id," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Cahya menegaskan, penyerahan LHKPN kepada KPK harus dilakukan melalui online. KPK kata dia akan siap memfasilitasi tim Capres-Cawapres untuk mendapatkan username dan password.
"Kemudian hal penting juga yang harus diingat, penyampaiannya melaui online, jadi tidak dalam bentuk lain atau form yang lama seperti form a from b. Jadi, bukan dengan form yang lama," kata Cahya.
Setelah melakukan penyerahan LHKPN, KPK akan memberikan tanda terima yang dilengkapi dengan kode QR. Kode tersebut untuk membuktikan keaslian dari setiap tanda terima yang dikeluarkan oleh KPK.
"Kemudian kami juga harapkan para pasangan bacalon bisa menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan. Sehingga saat ada penyesuaian bisa disesuaikan," katanya.
"Tolong jangan nanti mepet, karena kami juga harus proses verifikasi, harus memastikan semua terisi lengkap, dan dokumen pendukungnya lengkap. Setelah semua diterima oleh KPK sebagaimana proses pencalonan yang lalu, kita akan lakukan proses verifikasi terus nanti klarifikasi dan ada deklarasi," tambah Cahya.
Baca Juga: Demi Tipu Emak-emak, Trio Penghipnotis Beli Uang Mainan
Proses penyerahan LHKPN ini akan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2018. Meski begitu, KPK berharap, Capres-Cawapres yang maju melakukannya sebelum tanggal 10 Agustus 2018 tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Ogah Lapor, Ini Alasan Anies Serahkan Tongkat Ghana ke KPK
-
Tommy Soeharto Bakal Nyapres Jika Presidential Threshold Dihapus
-
Kasus Suap PLTU Riau, KPK Periksa Satu Ibu Rumah Tangga
-
Korupsi DOKA Aceh, KPK Periksa 5 Saksi soal Aceh Marathon
-
KPK Turun Tangan Bantu Ungkap Dugaan Korupsi Sekolah Jakarta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin