News / Metropolitan
Rabu, 08 Agustus 2018 | 00:02 WIB
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat korban, tiga buah kunci Letter T dan satu buah magnet pembuka rumah kunci motor korban.

Akibat perbuatannya tersangka Dedi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal diancam penjara di atas lima tahun. [Yakub]

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More