Suara.com - Razkia Madawiyah, perempuan bersuami yang berusia 18 tahun mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di rumah mertuanya Gang Perahu, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Ia bunuh diri karena dilarang sang suami bekerja, Jumat (3/8) dua pekan lalu.
Selain karena dilarang bekerja, perempuan yang akrab disapa Kiki itu kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Anggota Komnas Perempuan Adriana Venny Aryani menyebut kematian Kiki tergolong dalam femicide.
Femicide adalah penghilangan nyawa yang berhubungan dengan identitas gendernya. Bunuh diri yang dilakukan Kiki diduga karena adanya kekerasan dari sang suami.
Menurut Adriana, peristiwa femicide merupakan puncak dari kekerasan terhadap perempuan yang berakhir pada hilangnya nyawa perempuan.
Adriana menyebutkan, kasus bunuh diri yang dialami Kiki termasuk pada femicide tidak langsung, yang berarti sebelum bunuh diri, korban mengalami depresi akibat kekerasan.
Masuk ke dalam kategori femicide tidak langsung juga dikarenakan penghilangan nyawa tidak dilakukan langsung oleh suaminya.
Sebelum korban bunuh diri, diduga ia mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dari suaminya. Kekerasan itu berupa fisik, psikis, dan ekonomi.
Untuk beberapa kalangan, istilah femicide bisa dikatakan asing karena masih belum lazim digunakan sehari-hari.
Baca Juga: Pacaran dengan Richard Kyle, Jessica Iskandar Bahas Pernikahan
Kriminologi—jaringan Suara.com menelusuri berbagai sumber sebagai upaya untuk memahami lebih jauh terkait konsep femicide.
Fenomena pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan mendapat perhatian penuh dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagai upaya menyatukan persepsi terkait investigasi terhadap pembunuhan jenis ini, PBB membuat sebuah model protokol berjudul Latin American Model Protocol for the investigation of gender-related killings of women.
Merujuk pada model protokol tersebut, istilah femicide dimunculkan oleh Diana Russell pada 1970-an sebagai proses mengonseptualisasi fenomena pembunuhan terhadap perempuan karena “mereka perempuan”.
Konsep ini muncul sebagai alternatif dari istilah pembunuhan yang lebih netral seperti “homicide”, dengan tujuan politis untuk mengenali dan memperlihatkan aspek diskriminasi, penindasan, ketidaksetaraan dan kekerasan sistematis terhadap perempuan, yang dalam bentuk paling ekstremnya berujung pada kematian.
Femicide merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan yang terkait dengan identitas gendernya, sehingga membedakannya dari konsep homicide yang lebih netral gender.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya