Suara.com - Razkia Madawiyah, perempuan bersuami yang berusia 18 tahun mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di rumah mertuanya Gang Perahu, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Ia bunuh diri karena dilarang sang suami bekerja, Jumat (3/8) dua pekan lalu.
Selain karena dilarang bekerja, perempuan yang akrab disapa Kiki itu kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Anggota Komnas Perempuan Adriana Venny Aryani menyebut kematian Kiki tergolong dalam femicide.
Femicide adalah penghilangan nyawa yang berhubungan dengan identitas gendernya. Bunuh diri yang dilakukan Kiki diduga karena adanya kekerasan dari sang suami.
Menurut Adriana, peristiwa femicide merupakan puncak dari kekerasan terhadap perempuan yang berakhir pada hilangnya nyawa perempuan.
Adriana menyebutkan, kasus bunuh diri yang dialami Kiki termasuk pada femicide tidak langsung, yang berarti sebelum bunuh diri, korban mengalami depresi akibat kekerasan.
Masuk ke dalam kategori femicide tidak langsung juga dikarenakan penghilangan nyawa tidak dilakukan langsung oleh suaminya.
Sebelum korban bunuh diri, diduga ia mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dari suaminya. Kekerasan itu berupa fisik, psikis, dan ekonomi.
Untuk beberapa kalangan, istilah femicide bisa dikatakan asing karena masih belum lazim digunakan sehari-hari.
Baca Juga: Pacaran dengan Richard Kyle, Jessica Iskandar Bahas Pernikahan
Kriminologi—jaringan Suara.com menelusuri berbagai sumber sebagai upaya untuk memahami lebih jauh terkait konsep femicide.
Fenomena pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan mendapat perhatian penuh dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagai upaya menyatukan persepsi terkait investigasi terhadap pembunuhan jenis ini, PBB membuat sebuah model protokol berjudul Latin American Model Protocol for the investigation of gender-related killings of women.
Merujuk pada model protokol tersebut, istilah femicide dimunculkan oleh Diana Russell pada 1970-an sebagai proses mengonseptualisasi fenomena pembunuhan terhadap perempuan karena “mereka perempuan”.
Konsep ini muncul sebagai alternatif dari istilah pembunuhan yang lebih netral seperti “homicide”, dengan tujuan politis untuk mengenali dan memperlihatkan aspek diskriminasi, penindasan, ketidaksetaraan dan kekerasan sistematis terhadap perempuan, yang dalam bentuk paling ekstremnya berujung pada kematian.
Femicide merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan yang terkait dengan identitas gendernya, sehingga membedakannya dari konsep homicide yang lebih netral gender.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana