Suara.com - Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubingan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Humas BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengakui, banyak desakan untuk meningkatkan status gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat menjadi bencana nasional.
Namun, untuk memutuskan hal tersebut tetap menjadi hak Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara.
"Jadi ada beberapa konsekuensi kalau kami menyatakan status bencana nasional, pasti juga akan banyak desakan-desakan internasional untuk memberikan bantuan ke Indonesia. Tapi bantuan internasional tadi apakah bisa masuk atau tidak tergantung dari deklarasi presiden," katanya di Kantor BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (21/8/2018).
Meski menyerahkan sepenuhnya kepada presiden, Sutopo menegaskan status bencana nasional tersebut tidak perlu dilakukan.
Sebab, kalau itu dilakukan, berarti sama saja artinya Indonesia menunjukkan kelemahannya ke dunia internasional.
"Tidak banyak negara di dunia ini, jarang di dunia ini ketika negaranya terkena bencana dan akhirnya mau menetapkan status skala nasional. Karena itu menunjukkan kelemahan dari negara tersebut," kata Sutopo.
Pria yang akrab disapa Topo ini mengatakan, Indonesia ingin menunjukkan kesanggupannya dan mampu mengatasi bencana yang ada di Lombok.
"Potensi nasional masih sanggup. Kemudian kami tetapkan bahwa Indoneisa adalah negara yang kuat, negara yang tangguh hadapi bencana. Perkara nanti penuh bantuannya dari pusat tidak apa-apa, kami tegakkan keberfungsian pemerintah daerah," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangan Bencana, kepala daerah adalah yang bertanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik prabencana, tanggap bencana, dan pascabencana. Sementara pemerintah pusat mendampingi untuk memperkuat daerah yang terkena bencana.
Baca Juga: Norman: Ahokers yang Tak Dukung Jokowi itu Kecebong Rasa Kampret
"Kami dari tahun 2004 sampai sekarang baru sekali menetapkan status bencana nasional yaitu di Aceh. Pada saat tsunami Aceh kondisinya, pemprov, pemkab/pemkot lumpuh total,” tuturnya.
Dia mengatakan, dari penanganan bencana tsunami Aceh tersebut, Indonesia mendapatkan banyak pelajaran berharga.
"Dalam proses penagggulangannya juga banyak permasalahan, yang terkait dengan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Kami banyak sekali belajar dari pengalaman penetapan staus bencana nasional di Aceh, sampai dengan saat ini belum pernah sekali pemerintah menetapkan status bencana nasional," katanya.
Lantas dia membandingkan bencana gempa Lombok dengan bencana alam lainnya yang sudah terjadi. Dia mencontohkan, gempa Yogjakarta pada tahun 2006, yang korban meninggal dunia mencapai 5.773 jiwa, tapi tidak menjadi bencana nasional.
Begitu juga gempa Sumatera Barat (2009), erupsi Gunung Merapi (2010), Tsunami Mentawai (2010), bencana karhutla (2015) tidak menjadi bencana nasional.
"Saat itu pemerintah pusat tidak mengambil alih karena Gubernur DIY dan Jateng masih sangggup, menangani. Tetapi mohon dibantu pemerintah pusat, dan kami tangani semua. Itu adalah keberhasilan," kata Sutopo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya
-
Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan