Suara.com - Masyarakat Lombok, Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya kali pertama diterpa bencana alam karena gempa bumi pada tanggal 29 Juli 2018.
Tak lama berselang, tepatnya pada tanggal 5 Agustus 2018, gempa yang kekuatannya mencapai 7,0 skala Richter kembali terjadi dan memakan banyak korban, baik yang meninggal maupun yang luka-luka.
Namun, setelah gempa berkekuatan besar tersebut, bermunculan juga gempa susulan berskala kecil.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Humas BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, sedikitnya sudah terjadi 1.005 kali gempa susulan dari tanggal 5 Agustus hingga tanggal 21 Agustus.
Di mana 825 kali terjadi dari tanggal 5 Agustus hingga 19 Agustus, dan 180 kali setelah gempa dengan kekuatan 6,9 skala Richter pada tanggal 19 Agustus 2018.
"Jadi, jika ditotal sejak tanggal 5 Agustus 2018 sampai 21 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB pagi tadi, ada sebanyak 1.005 kali gempa susulan," katanya di kantor BPNB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (21/8/2018).
Pada tanggal 19 Agustus malam, gempa kembali mengguncang wilayah NTB. Gempa dengan kekuatan 6,9 skala Richter tersebut menewaskan 14 orang.
Gempa susulan juga sempat terjadi sejak gempa pertama pada tanggal 29 Juli 2018. Sedikitnya ada 318 kali gempa susulan setelah gempa berkekuatan 6,4 skala Richter terjadi pada tanggal 29 Juli.
Namun, tidak semua gempa susulan tersebut dirasakan smeuanya oleh masyarakat NTB. Pasalnya, hanya 17 gempa susulan yang berskala besar, dan lainnya kecil.
Baca Juga: Pengalaman Jadi Modal Evan Dimas Hadapi Uni Emirat Arab
Pihak BNPB tidak bisa memprediksi sampai kapan terjadinya gempa susulan yang terjadi di Lombok dan sekitarnya.
"Sampai kapan? Kita tidak bisa memprediksi," tandas Sutopo.
Berita Terkait
-
BNPB Tegaskan Status Bencana Nasional Gempa Lombok Tak Diperlukan
-
Jokowi Masih Timbang Untung Rugi Tetapkan Lombok Bencana Nasional
-
Peduli Lombok, Daniel Mananta Kirim Bantuan dari Jakarta
-
Fahri Kritisi Surat Kemendagri Minta Pemda Bantu Gempa Lombok
-
Gempa Lombok bukan Bencana Nasional, Fahri Hamzah Sedih
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka