Suara.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli membeli beberapa action figure atau mainan senilai Rp 52 juta dengan uang hasil korupsi. Mainan yang dibeli Zumi dari Singapura tersebut dibayar menggunakan uang gratifikaso atau hadiah yang diterimanya dari rekanan proyek di lingkungan Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Zumi di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Asrul Pandapotan Sihotang atas perintah Terdakwa membayar beberapa keperluan Terdakwa dan keluarganya yakni: pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," kata jaksa.
Selain membayar mainan, Asrul juga disuruh oleh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut untuk membayar pembelian lainnya. Seperti pada bulan November 2017 untuk membayar 16 item orderan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dolar Singapura secara tunai.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Juni - November 2017 membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura," katanya.
Jaksa KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi berupa uang Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard dari rekanan proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi. Selain itu, dia juga didakwa menyuap anggota DPRD Jambi terkait pembahasan APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Zumi juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK: Zumi Zola Beli 25 Sapi Kurban Idul Adha Pakai Uang Suap
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!