Suara.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli membeli beberapa action figure atau mainan senilai Rp 52 juta dengan uang hasil korupsi. Mainan yang dibeli Zumi dari Singapura tersebut dibayar menggunakan uang gratifikaso atau hadiah yang diterimanya dari rekanan proyek di lingkungan Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Zumi di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Asrul Pandapotan Sihotang atas perintah Terdakwa membayar beberapa keperluan Terdakwa dan keluarganya yakni: pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," kata jaksa.
Selain membayar mainan, Asrul juga disuruh oleh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut untuk membayar pembelian lainnya. Seperti pada bulan November 2017 untuk membayar 16 item orderan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dolar Singapura secara tunai.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Juni - November 2017 membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura," katanya.
Jaksa KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi berupa uang Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard dari rekanan proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi. Selain itu, dia juga didakwa menyuap anggota DPRD Jambi terkait pembahasan APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Zumi juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK: Zumi Zola Beli 25 Sapi Kurban Idul Adha Pakai Uang Suap
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih: Ini Hari yang Penting!
-
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, DPR: Indonesia Darurat Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Liburan Berujung Maut! 5 Turis Italia Tewas di Gua Bawah Laut