Suara.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola mengaku menghormati segala proses hukum dan akan kooperatif selama menjalani persidangan.
Zumi didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard dari rekanan proyek di Jambi dan menyuap anggkta DPRD Jambi untuk memuluskan pembahasan APBD Jambi Tahun 2017 dan 2018.
"Saya komitmen untuk kooperatif dan hari ini juga begitu selanjutnya," kata Zumi Zola usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Mantan artis sinetron ini tidak menjelaskan secara detail terkait perkara hukum yang menjeratnya. Namun, dia berharap agar proses persidangan berjalan lancar.
"Pada intinya saya mengikuti proses hukum yang berlaku, tadi sudah sama-sama kita dengar, kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar," jelasnya.
Senada dengan Zumi Zola, pengacaranya, Muhammad Farizi menuturkan bahwa kliennya akan kooperatif sehingga langsung pada pokok perkara.
"Karena itu kami ambil keputusan tidak eksepsi. Saya sampaikan, kalau eksepsi kami bisa lakukan ada alasan seperti itu. Tapi karena beliau (Zumi Zola) bilang ini kita masuk ke pokok perkara saya tidak mau berlama-lama untuk hal-hal yang formalitas, biarlah masyarakat tahu masalah yang terjadi," paparnya.
Menurut Farizi, dalam surat dakwaan dijelaskan rentetan gratifikasi yang dilakukan Zumi Zola. Farizi menilai, dakwaan tersebut kumulatif.
"Iya di dalam cerita gratifikasi itu ada yang diceritakan untuk memberikan suap, tapi tidak jelas," tandasnya.
Baca Juga: Zumi Zola Beli Action Figure Rp 52 Juta Pakai Duit Korupsi
Penerimaan hadiah oleh Zumi Zola sejak dirinya dilantik menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016. Hadiah yang diterima oleh pemeran utama film 'Ku Tlah Jatuh Cinta' tersebut didapatnya melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Apif adalah teman dekat Zumi Zola dan kemudian sebagai bendahara tim sukses Zumi saat maju menjadi Gubernur Jambi.
Uang yang diterimanya melalui Apif senilai Rp 34, 639 miliar, dan melalui Asrul Sihotang senilai Rp 4,8 miliar serta satu buah mobil Toyota Alphard. Sementara hadiah yang didapatkan melalui Arfan senilai Rp 4,5 miliar.
Jaksa menyebut sebagian dari uang senilai Rp 44 miliar itu juga diberikan kepada adiknya Zumi Zola yakni, Zumi Laza yang maju sebagai Walikota Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina