Suara.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola mengaku menghormati segala proses hukum dan akan kooperatif selama menjalani persidangan.
Zumi didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard dari rekanan proyek di Jambi dan menyuap anggkta DPRD Jambi untuk memuluskan pembahasan APBD Jambi Tahun 2017 dan 2018.
"Saya komitmen untuk kooperatif dan hari ini juga begitu selanjutnya," kata Zumi Zola usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Mantan artis sinetron ini tidak menjelaskan secara detail terkait perkara hukum yang menjeratnya. Namun, dia berharap agar proses persidangan berjalan lancar.
"Pada intinya saya mengikuti proses hukum yang berlaku, tadi sudah sama-sama kita dengar, kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar," jelasnya.
Senada dengan Zumi Zola, pengacaranya, Muhammad Farizi menuturkan bahwa kliennya akan kooperatif sehingga langsung pada pokok perkara.
"Karena itu kami ambil keputusan tidak eksepsi. Saya sampaikan, kalau eksepsi kami bisa lakukan ada alasan seperti itu. Tapi karena beliau (Zumi Zola) bilang ini kita masuk ke pokok perkara saya tidak mau berlama-lama untuk hal-hal yang formalitas, biarlah masyarakat tahu masalah yang terjadi," paparnya.
Menurut Farizi, dalam surat dakwaan dijelaskan rentetan gratifikasi yang dilakukan Zumi Zola. Farizi menilai, dakwaan tersebut kumulatif.
"Iya di dalam cerita gratifikasi itu ada yang diceritakan untuk memberikan suap, tapi tidak jelas," tandasnya.
Baca Juga: Zumi Zola Beli Action Figure Rp 52 Juta Pakai Duit Korupsi
Penerimaan hadiah oleh Zumi Zola sejak dirinya dilantik menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016. Hadiah yang diterima oleh pemeran utama film 'Ku Tlah Jatuh Cinta' tersebut didapatnya melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Apif adalah teman dekat Zumi Zola dan kemudian sebagai bendahara tim sukses Zumi saat maju menjadi Gubernur Jambi.
Uang yang diterimanya melalui Apif senilai Rp 34, 639 miliar, dan melalui Asrul Sihotang senilai Rp 4,8 miliar serta satu buah mobil Toyota Alphard. Sementara hadiah yang didapatkan melalui Arfan senilai Rp 4,5 miliar.
Jaksa menyebut sebagian dari uang senilai Rp 44 miliar itu juga diberikan kepada adiknya Zumi Zola yakni, Zumi Laza yang maju sebagai Walikota Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang