Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai gerakan #2019GantiPresiden yang di deklarasikan di berbagai daerah merupakan tindakan yang inkonstitusional alias ilegal. #2019GantiPresiden awalnya dibiarkan sebagai bentuk dari kedewasaan berpolitik.
Hasto beranggapan bahwa politik yang berjalan tanpa aturan merupakan tindak barbarianisme. Hal tersebut lantaran seorang Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan mendapat legitimasi yang kuat sebagai Presiden selama 5 tahun.
"Sehingga ketika itu kampanye #2019GantiPresiden itu inkonstitusional. Kalau terlalu awal minta #2019GantiPresiden tindakan yang inkonstitusional, untung Presidennya Pak Jokowi. kalau dulu udah dibentuk tim mawar untuk mengeksekusi itu. untung Pak Jokowi sangat demokratis," kata Hasto di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Hasto menilai gerakan #2019GantiPresiden dapat menciderai proses dalam berdemokrasi. Dirinya beranggapan bahwa demokrasi berdiri diatas keadaban publik yang harus ditaati secara bersama.
"Bukan demokrasi dengan segala cara, bukan demokrasi dengan menciptakan dirinya sebagai korban, karena kebijakan hukum harus dibedakan antara penegakan hukum dengan kebebasan berserikat dan berkumpul itu dijamin seluas-luasnya oleh konstitusi," jelasnya.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional tersebut juga menyayangkan gerakan #2019GantiPresiden yang belum lama ini mendeklarasikan diri di sejumlah daerah. Baginya gerakan semacam itu kurang cocok diterapkan dalam konteks keindonesiaan yang lekat dengan budaya timur.
"Kadang- kadang hanya karena ketidakmampuan untuk melakukan sosialisasi pasangan calon, kemudian muncul gerakan-gerakan yang kurang positif itu sangat disayangkan. kemudian aparat juga mencoba agar tidak terjadi benturan secara horizontal. Karena apapun pendukung dari pak Joko Widodo pendukung dari Pak Prabowo bebas mengekspresikan tetapi dalam ruang lingkup aturan main. itu yang kita harapkan untuk disikapi secara dewasa secara kita bersama," tukas Hasto.
Berita Terkait
-
Deklarasi #2019GantiPresiden Disebut Sebagai Aksi Makar
-
Neno Warisman Ungkap Kebengisan Kepala BIN saat Tertahan di Mobil
-
KPU Nilai Deklarasi #2019GantiPresiden Tak Bermasalah, Tapi...
-
Ansor Duga HTI di Balik Gerakan #2019GantiPresiden Surabaya
-
Presiden Jokowi Menjenguk BJ Habibie di RSPAD Gatot Subroto
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka