Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat (AMAN) mempertanyakan beberapa pasal draf RUU masyarakat adat yang dianggap merugikan masyarakat adat.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/08/2018) di kantor AMAN. Khalisa Khalid dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan, Banyak hak-hak masyarakat adat yang dirampas oleh negara secara paksa dengan
UU yang ada.
Menurut koalisi ini, ada beberapa pasal yang dianggap telah melanggar hak masyarakat yang sudah melekat di kehidupan mereka. Seperti tidak adanya pengakuan masyarakat adat, wilayah adat yang dianggap sebagai wilayah negara, hak
perempuan adat, hak anak dan remaja adat dan tidak adanya hak berpartisipasi.
Saat ini draf RUU Masyarakat adat versi DPR masih tertahan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena
belum ada kepastian tentang Daftar Invertaris Masalah (DIM) yang katanya masih tertahan di Kementerian Hukum dan HAM.
Koalisi ini juga mencatat beberapa isu penting yang belum masuk di draf RUU ini, perihal hak perempuan adat dan kesetaraan gender. Yang menurut Devi Anggraeni, perempuan bisa memajukan pemuda dan mengelolanya kekayaan alam.
"Dengan cara memperkenalkan alam yang ada di sekitar pada pemuda, perempuan adat bisa memperkenalkan alam," ujar Devi.
Selain itu masyarakat adat sering kali memiliki konflik yang bersangkutan dengan memulihkan hak-hak yang diabaikan dan didiskriminasi oleh negara dengan memberikan pengakuan untuk melindungi masyarakat adat.
Maka dengan begitu, kata dia, undang-undang ini harus ditata ulang agar masyarakat adat dan negara bisa sejalan dengan cara pandang yang sama. Dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia yang tanpa perlakuan diskriminasi dan pro lingkungan. (Imron Fajar)
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Massa dari Pati Bakal Nginap di Depan DPR Mulai Besok Malam, Desak Koruptor Dihukum Mati
-
Kabut Asap Belum Reda, Siswa Pekanbaru Masih Belajar dari Rumah
-
Anomali Desil Ancam Penerima KIP, Selly Gantina Desak Pembentukan Timsus Evaluasi Data BPS
-
Bukan Pendakian Biasa, lni Cara Penyembuhan Luka di The Trouble with Heroes
-
Korban Gempa NTT Tembus 103 Orang, 1.666 Warga Terluka
-
Rekening Botok Diblokir Jelang Demo, Waketum MUI: Itu Langgar Hak Konstitusi
-
32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate
-
Sorot Temuan WALHI, Legislator PDIP Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Karhutla
-
Arti Kupu-Kupu Masuk Rumah di Malam Hari, Benarkah Sebuah Pertanda?
-
Film Operasi Pesta Copet Soroti Kemiskinan Struktural di Balik Fenomena Kriminal