Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merapatkan pembahasan rencana kelanjutan pemberlakuan aturan plat nomor kendaraan ganjil genap usai pelaksanaan Asian Games 2018.
Agenda rapat tersebut berdasarkan surat yang beredar ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah pada Kamis (30/8/2018).
Surat dari Kadishub DKI Jakarta tersebut mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait pembahasan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap usai Asian Games. Rapat tersebut akan dilaksanakan di Kantor Dishub DKI Jakarta pada Jumat pada pukul 13.00 WIB.
Rencananya, rapat mengundang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Ketua Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal, Masyarakat Transportasi Indonesia, Pengguna Commuter Line Mania, Forum Diskusi Transportasi Indonesia dan lainnya.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengusulkan Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan plat nomor ganjil genap setelah Asian Games guna menghadapi perhelatan Asian Paragames di Jakarta pada 8-16 Oktober 2018.
"Saya merekomendasikan (ganjil-genap) sampai Paragames selesai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Yusuf memperkirakan situasi dan kondisi kegiatan Asian Paragames di Jakarta tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta. Terlebih menurut Yusuf, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tidak perlu menyosialisasikan kembali penerapan perluasanan ganjil-genap saat Asian Paragames.
Lantaran para pemangku kepentingan hanya melanjutkan kebijakan dan regulasi ganjil-genap untuk membatasi volume kendaraan dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Yusuf menyatakan kepolisian hanya mengusulkan namun Pemprov DKI Jakarta yang memutuskan regulasi pembatasan kendaraan itu dilanjutkan atau tidak.
Baca Juga: Ahmad Dhani Usul Ada Ganjil Genap Khusus Aksi #2019GantiPresiden
Berdasarkan evaluasi, polisi perwira menengah itu mengungkapkan pemberlakuan plat nomor kendaraan ganjil-genap meningkatkan kecepatan 20 km per jam hingga 30 km per jam dan jumlah pelanggaran semakin menurun.
"Masyarakat mulai beralih ke moda transportasi massal dibanding kendaraan pribadi," ujar Yusuf.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026
-
Pemprov DKI Kirim Mobil Tangki Air untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang