Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Batam Kepulauan Riau melarang bakal calon anggota legislatif melakukan kampanye di mana pun. Termasuk media sosial.
"Kampanye di media sosial belum boleh," kata Ketua Bawaslu Batam Syailendra Reza di Batam, Jumat (31/8/2018).
Ada seorang bakal caleg petahana Kota Batam diduga melakukan kampanye di media sosial. Dalam sosialisasi di media sosial, bakal caleg itu menampilkan lambang partai beserta nomor urutnya. Reza memastikan Bawaslu sudah memberikan teguran kepada bakal caleg yang bersangkutan.
"Sudah kami tegur agar diganti," kata Reza.
Bawaslu Kota Batam juga menurunkan dua spanduk kampanye bakal calon anggota legislatif lain yang menampilkan lambang partai pengusung dan nomor urut dalam Pemilu 2019.
"Spanduk itu belum boleh. Makanya, ditertibkan," kata anggota Bidang Pengawasan Bawaslu Batam, Nopialdi.
Ia menjelaskan bahwa alat peraga kampanye dengan nomor urut dan sebagainya bisa ditampilkan kepada masyarakat setelah KPU menetapkan DCT. Berdasarkan tahapan, penetapan DCT dilakukan pada tanggal 22 September 2018.
Seluruh spanduk yang melanggar aturan itu akan diproses hukum dengan ancaman sanksi pidana pemilu. Spanduk-spanduk itu ditemukan di Kecamatan Batam Kota.
"Kami baru menemukan di Batam Kota. Hingga kini, panwaslu masing-masing kecamatan juga terus bekerja memantau setiap spanduk yang tersebar di Batam," katanya.
Baca Juga: Bawaslu: Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti Secara Hukum
Dalam kesempatan itu, dia meminta warga melaporkan kepada Bawaslu bila menemukan bakal caleg yang memasang alat peraga kampanye sebelum 22 September 2018. (Antara)
Berita Terkait
-
Bawaslu: Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti Secara Hukum
-
Curhat Via Vallen, Dituduh Tak Perawan Gara-Gara Tubuh Berisi
-
Kasus Mahar Politik, Bawaslu Umumkan Nasib Sandiaga Uno Besok
-
Perang Tagar Pilpres 2019, KPU Akan Gelar Kampanye Damai di Monas
-
Belanja Online Tak Bayar Pajak, Siap-siap Dilacak Pemerintah
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP