Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Batam Kepulauan Riau melarang bakal calon anggota legislatif melakukan kampanye di mana pun. Termasuk media sosial.
"Kampanye di media sosial belum boleh," kata Ketua Bawaslu Batam Syailendra Reza di Batam, Jumat (31/8/2018).
Ada seorang bakal caleg petahana Kota Batam diduga melakukan kampanye di media sosial. Dalam sosialisasi di media sosial, bakal caleg itu menampilkan lambang partai beserta nomor urutnya. Reza memastikan Bawaslu sudah memberikan teguran kepada bakal caleg yang bersangkutan.
"Sudah kami tegur agar diganti," kata Reza.
Bawaslu Kota Batam juga menurunkan dua spanduk kampanye bakal calon anggota legislatif lain yang menampilkan lambang partai pengusung dan nomor urut dalam Pemilu 2019.
"Spanduk itu belum boleh. Makanya, ditertibkan," kata anggota Bidang Pengawasan Bawaslu Batam, Nopialdi.
Ia menjelaskan bahwa alat peraga kampanye dengan nomor urut dan sebagainya bisa ditampilkan kepada masyarakat setelah KPU menetapkan DCT. Berdasarkan tahapan, penetapan DCT dilakukan pada tanggal 22 September 2018.
Seluruh spanduk yang melanggar aturan itu akan diproses hukum dengan ancaman sanksi pidana pemilu. Spanduk-spanduk itu ditemukan di Kecamatan Batam Kota.
"Kami baru menemukan di Batam Kota. Hingga kini, panwaslu masing-masing kecamatan juga terus bekerja memantau setiap spanduk yang tersebar di Batam," katanya.
Baca Juga: Bawaslu: Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti Secara Hukum
Dalam kesempatan itu, dia meminta warga melaporkan kepada Bawaslu bila menemukan bakal caleg yang memasang alat peraga kampanye sebelum 22 September 2018. (Antara)
Berita Terkait
-
Bawaslu: Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti Secara Hukum
-
Curhat Via Vallen, Dituduh Tak Perawan Gara-Gara Tubuh Berisi
-
Kasus Mahar Politik, Bawaslu Umumkan Nasib Sandiaga Uno Besok
-
Perang Tagar Pilpres 2019, KPU Akan Gelar Kampanye Damai di Monas
-
Belanja Online Tak Bayar Pajak, Siap-siap Dilacak Pemerintah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil