Suara.com - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan Merry Purba tak berencana melakukan praperadilan terkait dugaan suap yang diterimanya dalam perkara penjualan lahan aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Meski selalu mengelak atas tuduhan menerima suap tersebut, dan merasa menjadi korban dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Merry tak berencana melakukan praperadilan. Menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan penyidik KPK memberikan keterangan bahwa Merry menerima uang suap tersebut.
"Bagaimana saya ajukan praperadilan, katanya semua saksi mengarah ke saya gitu. Makanya saya dari awal sudah mengatakan, saya hanya punya kekuatan kepada Tuhan saya mendoakan pada mereka mengatakan yang sebenarnya. Kalau mereka membual silahkan jangan libatkan saya. Jangan korbankan saya," kata Merry sambil meneteskan air mata, di Lobby Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
"Praperadilan itu tak berguna lagi, tidak ada, karena semua saksi mengarah pada saya. Tapi semua saksi itu saya nggak lihat," Merry menambahkan.
Hakim Merry Purba diduga menerima uang suap lantaran sebagai anggota majelis hakim dalam perkara Tamin Sukardi. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Hingga kemudian, KPK menggiring empat hakim PN Medan ke Jakarta usai OTT pada Selasa (28/8/2018). Keempat hakim itu adalah yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Merry Purba dan Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga.
Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya Hakim Ad Hoc Merry Purba yang ditetapkan tersangka. Ia diduga menerima uang suap perkara penjualan tanah aset negara sebesar 280 ribu dolar Singapura. Merry kini juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, di Rumah Tahanan KPK Jakarta Timur.
Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Roy Suryo Klaim Sudah Kembalikan Aset Negara, Ini Kata Kemenpora
Sementara, Tamin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dalam Sebulan KPK Sita Miliaran Rupiah Uang Hukuman Koruptor
-
KPK Bertindak Kalau Roy Suryo Belum Kembalikan Harta Negara
-
Jadi Tersangka Suap, Hakim Merry Purba Ngaku Dapat Pencerahan
-
Hakim Ad Hoc Merry Purba Minta KPK Periksa CCTV di Meja Kerjanya
-
41 Dewan Jadi Tersangka, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kota Malang
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM