Suara.com - Aparat Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan atas sebidang tanah seluas 2,9 hektar yang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, delapan tersangka yang ditangkap atas kasus penipuan ini sempat menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas tanah yang berada di kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan D.I Panjaitan, Cipinang pada Tahun 2014.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyampaikan, para tersangka menggunakan dokumen palsu untuk bisa menuntut Pemprov membayar ganti rugi sebesar Rp 340 miliar terhadap tanah yang telah dibangun sebagai kantor Samsat Jakarta Timur.
"Kasus ini kami kembangkan karena pihak pemprov merasa dirugikan . Saat mengajukan gugatan tahun 2014 tersebut, para tersangka ini mengajukan tuntutan ganti rugi Rp 340 miliar. ," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2018).
Menurutnya, dari gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Jakarta Timur, para tersangka mengaku-ngaku sebagai ahli waris atas tanah yang disengketakan. Adapun para tersangka yang ditangkap terkait kasus mafia tanah bermodus menggunakan dokumen palsu ini adalah S, M, DS, I R, YM, ID, INS, dan I.
"Jadi ini upaya mereka dengan membuat sertifikat palsu, akta jual belu palsu seolah-olah mereka terjadi transaksi dengan pemilik lama. Dijadikan dasar gugatan, mengubggat Pemprov DKI Jakarta 340 miliar," kata Ade.
Ade juga membeberkan peran para tersangka yang terlibat dalam kasus mafia itu. S merupakan inisator yang merekayasa surat-surat palsu saat menggugat Pemprov atas lahan seluas 2,9 hektar. Awalnya, kata Ade, S mendatangi keluarga yang dianggap sebagai ahli waris atas tanah yang hendak digugat.
S, kata dia membujuk para ketujuh orang ini setelah mengklaim sebagai teman dari orangtua para tersangka. "Awalnya tersangka S ini mendatangi para ahli waris, tujuh ahli waris ini. Tersangka S mengaku kenal baik dengan bapak dari para tujuh ahlo waris ini yaitu saudara Ukar. Dia menyampaikan kepada ahli waris apakah kalian ingin, ini tanah orang tua kalian mau kita ambil lagi," katanya.
Alih-alih membantu mengembalikan tanah waris kepada ketujuh tersangka, kata Ade, S bersedia untuk memalsukan dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk menggugat Pemprov DKI. Bahkan, lanjut Ade, S mengiming-imingkan pembagian 25 persen kepada para tersangka lainnya apabila namanya mau dicantumkan sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
"Nah tolong dibantu diproses lah dokumen-dokimen palsu itu sehingga terbit sertifikat palsu, dengan janji dari tersangka S. Akan dibagi 25 persen. Ini kan aneh. Kalau memang tanah ini tanah orangtuanya, tentunya tidak mau menerima 25 persen, tapi diiming-imingi oleh tersangka S bahwa ya saya bantu kalau berhasil nanti kamu akan saya kasih 25 persrn untuk para ahli waris," bebernya.
Baca Juga: Kasus Tanah di Pulau Pari, Sandiaga Penuhi Panggilan Ombudsman
Pakai Dokumen Palsu, Kalahkan Pemprov di Pengadilan
Berbekal menggunakan dokumen palsu, para tersangka bisa memenangkan gugatan ke Pemprov DKI terkait ganti rugi tanah seluar 2,9 hektar setelah hakim PN Jakarta Timur mengeluarkan putusan perkara tersebut. Namun, Ade menyampaikan jika Pemprov DKI langsung melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi atas gugatan yang dimenangkan para tersangka.
"Mereka (para tersangka) sempat menang untuk tingkat Pengadilan Negeri," katanya.
Saat gugatan banding itu bergulir, Pemprov DKI Jakarta juga melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2990/VI/2016/Dit.Rrekrimum tertanggal 17 Juni 2016.
"Saat ini masih terus berproses karena Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding. Kemudian dengan adanya laporan polisi yang kami terima," kata dia.
Menurut Ade, dasar Pemprov melaporkan kasus ini setelah Kantor Wilayah Pertanahan Jakarta Timur menyatakan jika pihak yang memenangi gugatan perdata di pengadilan atas tanah seluas 2,9 hektar menggunakan dokumen-dokumen palsu.
Berita Terkait
-
Ditinggal Sandiaga, Anies Ngaku Kewalahan Atur Agenda Undangan
-
Pengamat: Pelican Crossing Rawan Kejahatan dan Kecelakaan
-
Tak Main-main, Kapolda: Cari Polisi Penerobos Pintu Tol
-
Alasan Polda Sulit Lacak Identitas Polisi Penyerobot Pintu Tol
-
Sambut Asian Para Games, Polda Metro Bersiap Amankan Jakarta
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027