Suara.com - Mahkamah Agung (MA) masih mempelajari meteri gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalaonkam sebagai anggota legislatif. Kendati begitu, MA mengaku sudah menetapkan majalis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Juru bicara MA, Suhadi mengatakan akan memproses gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dengan mulai menetapkan majelis hakim. Majelis hakim tersbut kini diakuinya tengah mempelajari gugatan materi terkait PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi mencalaonkan sebagai anggota legislatif.
"Sekarang lagi proses mempelajari materi gugatan PKPU. Mejelis sudah ditetapkan, kita tunggu aja," kata Suhadi saat dihubungi Suara.com, Senin (10/9/2018).
Suhadi menuturkan setelah mempelajari materi nanti majelis baru akan memutuskan apakah akan memutus substani gugatan terkait PKPU atau menundanya. Hal itu menurutnya dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Selain itu, Suhadi juga mengatakan belum bisa memastikan kapan kiranya sidang pertimbangan untuk memutus gugatan atau menunda uji materi PKPU tersebut dilaksanakan.
"Putusannya bukan hanya soal gugatan tersebut kalah atau menang, memang bisa saja begitu. Namun, gugatan itu juga bisa diputus untuk ditunda sampai semua putusan yang ada di MK itu diputus, bisa saja juga demikian. Kapan sidangnya ini kita belum tahu. Jadwal sidang nanti di website MA begitu putus langsung diumumkan," tuturnya.
Berkenaan dengan hal itu, padahal sebelumnya juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan kalau hasil putusan MA soal uji materi PKPU tidak perlu menunggu putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasalnya, menurut Fajar tidak ada kaitannya norma dengan PKPU yang diuji di MA.
"Sebetulnya Mahkamah Agung tidak harus menunggu putusan MK. walaupun UU Pemilu memang diuji di MK, tapi yang diuji di MK itu tidak ada kaitan norma dengan (PKPU) yang diuji di MA," kata Fajar.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mendesak MA menyelesaikan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut. Wiranto menilai MA seharusnya tidak perlu menunggu putusan MK.
Baca Juga: Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1
Untuk itu, Wiranto meminta MA agar tidak berlama-lama membuat keputusan, karena hal tersebut sudah mendesak.
"Karena ini kan mendesak, ini prioritas, ini masalah program nasional, ini masalah jadwal yang nggak bisa diutak atik lagi, kita kan meminta MA apa sih susahnya membuat prioritas itu, kita tunggu aja," ujar Wiranto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Luhut Bakal Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Kereta Whoosh? KPK Bilang Begini
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
5 Fakta di Balik Video Viral Anggota DPRD Langkat Pesta di Kapal Mewah Danau Toba
-
Cak Imin Ingatkan Masyarakat: Jangan Bekerja ke Luar Negeri Sebelum Benar-benar Siap
-
Menko Cak Imin Beri Sinyal Minta Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun
-
Pagi Mencekam di Tanah Abang, Pengacara Tumbang Ditembak Pria Misterius
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, Youtuber Resbobb dan Bigmo Sudah Tersangka?
-
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
Lempar 'Bom' di Medsos soal 'Ramai dan Sunyi', Dasco: Nah Pada Kepo ya
-
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Whoosh, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015