Suara.com - Mahkamah Agung (MA) masih mempelajari meteri gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalaonkam sebagai anggota legislatif. Kendati begitu, MA mengaku sudah menetapkan majalis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Juru bicara MA, Suhadi mengatakan akan memproses gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dengan mulai menetapkan majelis hakim. Majelis hakim tersbut kini diakuinya tengah mempelajari gugatan materi terkait PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi mencalaonkan sebagai anggota legislatif.
"Sekarang lagi proses mempelajari materi gugatan PKPU. Mejelis sudah ditetapkan, kita tunggu aja," kata Suhadi saat dihubungi Suara.com, Senin (10/9/2018).
Suhadi menuturkan setelah mempelajari materi nanti majelis baru akan memutuskan apakah akan memutus substani gugatan terkait PKPU atau menundanya. Hal itu menurutnya dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Selain itu, Suhadi juga mengatakan belum bisa memastikan kapan kiranya sidang pertimbangan untuk memutus gugatan atau menunda uji materi PKPU tersebut dilaksanakan.
"Putusannya bukan hanya soal gugatan tersebut kalah atau menang, memang bisa saja begitu. Namun, gugatan itu juga bisa diputus untuk ditunda sampai semua putusan yang ada di MK itu diputus, bisa saja juga demikian. Kapan sidangnya ini kita belum tahu. Jadwal sidang nanti di website MA begitu putus langsung diumumkan," tuturnya.
Berkenaan dengan hal itu, padahal sebelumnya juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan kalau hasil putusan MA soal uji materi PKPU tidak perlu menunggu putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasalnya, menurut Fajar tidak ada kaitannya norma dengan PKPU yang diuji di MA.
"Sebetulnya Mahkamah Agung tidak harus menunggu putusan MK. walaupun UU Pemilu memang diuji di MK, tapi yang diuji di MK itu tidak ada kaitan norma dengan (PKPU) yang diuji di MA," kata Fajar.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mendesak MA menyelesaikan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut. Wiranto menilai MA seharusnya tidak perlu menunggu putusan MK.
Baca Juga: Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1
Untuk itu, Wiranto meminta MA agar tidak berlama-lama membuat keputusan, karena hal tersebut sudah mendesak.
"Karena ini kan mendesak, ini prioritas, ini masalah program nasional, ini masalah jadwal yang nggak bisa diutak atik lagi, kita kan meminta MA apa sih susahnya membuat prioritas itu, kita tunggu aja," ujar Wiranto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Tim Pencari Fakta Pertanyakan Peran Kompolnas Usut Pertanggungjawaban Komando di Kasus Affan
-
17+8 Tuntutan, Minus Bumi: Pakar Ungkap Agenda Ekologi yang Terlupakan!
-
Blak-blakan, Mahfud MD Ungkap Alasan Prabowo Akhirnya Mau Dengar Aspirasi Rakyat
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!