Suara.com - Mahkamah Agung (MA) masih mempelajari meteri gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalaonkam sebagai anggota legislatif. Kendati begitu, MA mengaku sudah menetapkan majalis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Juru bicara MA, Suhadi mengatakan akan memproses gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dengan mulai menetapkan majelis hakim. Majelis hakim tersbut kini diakuinya tengah mempelajari gugatan materi terkait PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi mencalaonkan sebagai anggota legislatif.
"Sekarang lagi proses mempelajari materi gugatan PKPU. Mejelis sudah ditetapkan, kita tunggu aja," kata Suhadi saat dihubungi Suara.com, Senin (10/9/2018).
Suhadi menuturkan setelah mempelajari materi nanti majelis baru akan memutuskan apakah akan memutus substani gugatan terkait PKPU atau menundanya. Hal itu menurutnya dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Selain itu, Suhadi juga mengatakan belum bisa memastikan kapan kiranya sidang pertimbangan untuk memutus gugatan atau menunda uji materi PKPU tersebut dilaksanakan.
"Putusannya bukan hanya soal gugatan tersebut kalah atau menang, memang bisa saja begitu. Namun, gugatan itu juga bisa diputus untuk ditunda sampai semua putusan yang ada di MK itu diputus, bisa saja juga demikian. Kapan sidangnya ini kita belum tahu. Jadwal sidang nanti di website MA begitu putus langsung diumumkan," tuturnya.
Berkenaan dengan hal itu, padahal sebelumnya juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan kalau hasil putusan MA soal uji materi PKPU tidak perlu menunggu putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasalnya, menurut Fajar tidak ada kaitannya norma dengan PKPU yang diuji di MA.
"Sebetulnya Mahkamah Agung tidak harus menunggu putusan MK. walaupun UU Pemilu memang diuji di MK, tapi yang diuji di MK itu tidak ada kaitan norma dengan (PKPU) yang diuji di MA," kata Fajar.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mendesak MA menyelesaikan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut. Wiranto menilai MA seharusnya tidak perlu menunggu putusan MK.
Baca Juga: Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1
Untuk itu, Wiranto meminta MA agar tidak berlama-lama membuat keputusan, karena hal tersebut sudah mendesak.
"Karena ini kan mendesak, ini prioritas, ini masalah program nasional, ini masalah jadwal yang nggak bisa diutak atik lagi, kita kan meminta MA apa sih susahnya membuat prioritas itu, kita tunggu aja," ujar Wiranto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun