Suara.com - Mahkamah Agung (MA) masih mempelajari meteri gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalaonkam sebagai anggota legislatif. Kendati begitu, MA mengaku sudah menetapkan majalis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Juru bicara MA, Suhadi mengatakan akan memproses gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dengan mulai menetapkan majelis hakim. Majelis hakim tersbut kini diakuinya tengah mempelajari gugatan materi terkait PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi mencalaonkan sebagai anggota legislatif.
"Sekarang lagi proses mempelajari materi gugatan PKPU. Mejelis sudah ditetapkan, kita tunggu aja," kata Suhadi saat dihubungi Suara.com, Senin (10/9/2018).
Suhadi menuturkan setelah mempelajari materi nanti majelis baru akan memutuskan apakah akan memutus substani gugatan terkait PKPU atau menundanya. Hal itu menurutnya dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Selain itu, Suhadi juga mengatakan belum bisa memastikan kapan kiranya sidang pertimbangan untuk memutus gugatan atau menunda uji materi PKPU tersebut dilaksanakan.
"Putusannya bukan hanya soal gugatan tersebut kalah atau menang, memang bisa saja begitu. Namun, gugatan itu juga bisa diputus untuk ditunda sampai semua putusan yang ada di MK itu diputus, bisa saja juga demikian. Kapan sidangnya ini kita belum tahu. Jadwal sidang nanti di website MA begitu putus langsung diumumkan," tuturnya.
Berkenaan dengan hal itu, padahal sebelumnya juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan kalau hasil putusan MA soal uji materi PKPU tidak perlu menunggu putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasalnya, menurut Fajar tidak ada kaitannya norma dengan PKPU yang diuji di MA.
"Sebetulnya Mahkamah Agung tidak harus menunggu putusan MK. walaupun UU Pemilu memang diuji di MK, tapi yang diuji di MK itu tidak ada kaitan norma dengan (PKPU) yang diuji di MA," kata Fajar.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mendesak MA menyelesaikan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut. Wiranto menilai MA seharusnya tidak perlu menunggu putusan MK.
Baca Juga: Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1
Untuk itu, Wiranto meminta MA agar tidak berlama-lama membuat keputusan, karena hal tersebut sudah mendesak.
"Karena ini kan mendesak, ini prioritas, ini masalah program nasional, ini masalah jadwal yang nggak bisa diutak atik lagi, kita kan meminta MA apa sih susahnya membuat prioritas itu, kita tunggu aja," ujar Wiranto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya
-
Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan