Suara.com - Seorang lelaki tua berinisial EA (68) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak asusila atau pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Tanah Sareal, Kompol M Suprayogi mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban yang berinisial SM mengeluh sakit di bagian alat vitalnya saat buang air kecil beberapa hari lalu.
Kemudian, orang tua korban yang curiga lantas membawa anaknya untuk visum di RSUD Kota Bogor. Hasil pemeriksaan dokter, diketahui ada bekas benda tumpul yang masuk ke alat vital korban.
"Kemudian anaknya cerita bahwa EA yang telah melakukan asusila dan keluarga pun melaporkannya pihak kepolisian,” kata Yogi, Rabu (19/9/2018).
Dari laporan tersebut, polisi menangkap pelaku yang ternyata masih tetangga korban itu. Tak hanya sekali, kepada polisi, pelaku mengaku juga pernah melakukan tindakan asusila pada 2015 lalu.
"Jadi menurut pengembangan, pelaku juga pernah (asusila), tapi warga setempat masih memberikan maaf atas peristiwa tersebut dan menempuh jalur kekeluargaan dengan surat penyataan," Yogi mengungkapkan.
Kini, EA akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 287 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saksi sudah lima orang yang diperiksa, termasuk orang tua korban. Pelaku sekarang sudah diamankan di Polresta Bogor Kota," ujar Suprayogi.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Korupsi Proyek Gempa Lombok, Politisi Golkar Kena Pasal Berlapis
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Ketua DPD RI Dorong Investasi Transportasi dan Mobilitas Berkelanjutan di COP30 Brasil
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Terungkap! Ini Sosok Misterius Mirip Ayah yang Diduga Bawa Kabur Alvaro
-
Reaksi 'Santai' Jokowi Usai Tahu Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA