Suara.com - Zumi Zola, Gubernur Jambi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Kali ini persidangan mendengarkan kesaksian Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston.
Dalam kesaksiannya, Cornelis mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola disebut mendapat bocoran mengenai rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Jambi sejak Oktober 2016.
"Saat itu Oktober, Pak Gubernur (Zumi Zola) menelepon saya 'Pak Ketua, saya ditelepon anggota Korsupgah (Koordinasi Supervisi Pencegahan) KPK yang mampir kemarin. Saya tanya 'Apa katanya Pak Gub?'. Pak Gubernur menyampaikan bahwa akan ada OTT di DPRD provinsi, itu saya ditelepon pada 2016," kata Ketua Cornelis Buston, di Pengadilan Tipikor, Kamis.
Cornelis bersaksi untuk untuk Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli yang didakwa menerima gratifikasi Rp 40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekitar Rp 2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1,067 miliar), sehingga total mencapai Rp 44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,49 miliar.
OTT yang dimaksud oleh Cornelis ternyata baru terlaksana pada 28 November 2017 yaitu saat KPK mengamankan Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi; Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi; Arfan sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi dan Saipudin sebagai Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi. "Pak Gub kaget, saya juga kaget, Pak Gub mengatakan 'Saya tidak tahu nomor orang DPRD itu maka saya sampaikan ke bapak, saya takut sekali', saya jawab 'Pak Gub, saya juga takut', maka kami sudah 'commit' bahwa tidak akan menuruti (permintaan uang) anggota (DPRD) ini," ungkap Cornelis.
Namun Wakil Ketua DPRD Jambi dari Fraksi Partai Golkar Zoerman Manap lalu memanggil Cornelis ke ruangan Zoerman.
"Saat itu sudah ramai ketua-ketua fraksi intinya mereka minta uang ketok palu APBD 2017. Maka saya sampaikan pada saat itu bahwa saya sudah ditelepon Pak Gubernur, saya 'commit' tidak berani dan Pak Gub sampaikan ke dia tidak akan mau. Lalu saya dengan Pak Zoerman langsug ketemu Pak Gubernur dan terakhir kabarnya dari pak Zoerman, Pak Gub ditangani ketua fraksi, itu 2017," kata Cornelis.
Zoerman Manap meninggal dunia pada 9 April 2018.
Cornelis menegaskan bahwa ia tidak menerima uang ketok palu untuk pengesahan APBD 2017. Sedangkan untuk APBD 2018, Cornelis mengaku kembali dimintai "uang ketok palu" oleh anggota DPRD.
"Tapi 2018 awalnya setelah pembacaan RABPD Pak Gubernur karena sudah mau masuk pembahasan diingatkan Pak Sekwan (Sekretaris Dewan), katanya 'Pak Ketua ini sudah mau masuk pembahasan tolong dikumpulkan ketua fraksi karena sudah turun permendagri kalau tidak tepat waktu kena sanksi, jadi 30 November harus ketok palu, bila tidak seluruh gubernur dan anggota dewan tidak menerima gaji 6 bulan," ungkap Cornelis.
Ia pun lalu mengumpulkan pimpinan fraksi untuk membicarakan proses ketok palu itu.
"Salah satu anggota Fraksi PDIP menanyakan ada uang ketok palunya tidak. Saya katakan saya tidak berani, dia balas 'Kalau ketua tidak berani apalagi kami. Kalau begitu tunda saja, saya bilang 'jangan, nanti kita kena sanksi setelah itu bubar'," ungkap Cornelis.
Cornelis meyakini tidak mendapatkan jatah uang ketok palu, meski dalam dakwaan disebutkan bahwa Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mendapat Rp 100 juta untuk APBD tahun 2017.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekretariat Jambi memberikan sejumlah Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan maksud agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 dan 2018. (Antara)
Berita Terkait
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan
-
Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Kegiatan JF Sebelum Serahkan Diri
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur