Suara.com - Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat perdagangan sejumlah satwa yang dilindungi.
Ada sebanyak sembilan tersangka yang diringkus polisi terkait kasus penjualan satwa langka melalui media sosial tersebut.
"Kasus ini berawal dari penawaran di media sosial. Penawaran ini membuat orang ingin membeli. Setelah janjian, mereka melakukan hubungan pribadi melalui telepon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (26/9/2018).
Argo menjelaskan, sejumlah hewan yang dijual para tersangka di antaranya seperti kura-kura moncong babi, buaya muara, lutung Jawa, siamang, jalak Bali, dan burung kakaktua. Harga hewan yang jual ini dijual para tersangka dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 1,2 juta per ekor.
"Satu ekornya seratus ribu. Kura-kura moncong babi juga satu juta untuk yang dewasa," kata dia.
Setidaknya, ada sebanyak 128 ekor kura-kura moncong babi yang disita polisi dari pengungkapan kasus ini.
Satwa dilindungi lainnya yang berhasil diselamatkan yakni dua ekor buaya muara, dua ekor kakaktua, satu ekor jalak Bali, satu ekor jalak putih, satu ekor burung tiong Nias, jalak suren, burung bayan, lutung Jawa dan siamang.
Kasus penjualan satwa secara ilegal ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Januari sampai Oktober 2018.
Adapun sembilan tersangka yang ditangkap berinisial BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni di kawasan Jakarta dan Bekasi.
Baca Juga: Besok, Tol Desari Seksi Antasari - Brigif Diresmikan
"Jadi kejadian ini sudah kami lakukan penyelidikan bulan Januari hingga September. Ini ada sembilan laporan polisi," ucapnya.
Sementara Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setianingrum menjelaskan, alasan para tersangka nekat menjual satwa dilindungi karena tergiur untuk yang besar.
Ganis juga mencontohkan, tersangka berinisial ES yang beralih menjual kura-kura moncong babi setelah sebelumnya menjual ikan hias. ES bersama tiga rekannya pun kemudian menggeluti bisnis penjualan kura-kura ekor babi sejak Agustus lalu.
"Dia (ES) penjual ikan hias karena mungkin melihat dari rekannya penjualan ini sangat bagus, mungkin dia coba-coba," kata Ganis.
Alasan ES menjual kura-kura moncong babi karena memang diburu oleh negara luar untuk obat kuat dan kecantikan. Bahkan, satwa yang hanya ada di Papua itu diekspor ke beberapa negara termasuk Hong Kong dan Taiwan.
"Tidak ada di negara lain juga dan ini kebanyakan memang menjadi tren yang sangat menggiurkan bagi para pemburu karena nilainya lumayan sangat mahal. Untuk di Indonesia saja dijual seratus tapi kalau untuk di luar, bisa jadi lebih karena untuk obat dan kecantikan. Jadi Kebanyakan di Hong Kong dan Taiwan juga dan itu memang peredarannya di sana," katanya.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga masih memburu pelaku lain yang berperan memasok kura-kura moncong babi yang diselundupkan dari Papua menggunakan jalur udara.
"Mereka kan sudah dengan kelompoknya. Jadi dari Papua dikirim. Pengiriman ini tergantung dari Papuanya. Biasanya diselundupkannya melalui penerbangan, mungkin disimpan di kotak," kata dia.
Dalam kasus ini, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara sebagaimana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
Terkini
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!