Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita dua bidang tanah (aset) milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tulungagung Sutrisno yang kini berstatus tersangka korupsi kasus penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur tahun anggaran 2016-2018.
Proses penyegelan dilakukan langsung oleh penyidik KPK di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung dengan disaksikan perangkat desa setempat, Kamis (27/9/2018). Petugas KPK memasang segel berbentuk pelang yang ditancapkan di atas tanah aset yang disita.
Di sudut kiri atas pada plang tertera tulisan KPK dengan huruf cukup besar dan warna khas hitam kombinasi merah. Sementara di bawahnya terdapat keterangan bahwa "tanah dan bangunan ini telah di sita", lengkap dengan landasan hukum dilakukannya langkah penyitaan oleh komisi antirasuah.
"Penyitaan ini dilakukan KPK dengan disaksikan oleh pejabat berwenang dari Badan Pertanahan, aparat kepolisian, perangkat desa, serta perwakilan keluarga," kata Kepala Desa Jeli Hasan Malik dikonfirmasi usai penyegelan KPK.
Dua bidang tanah yang disita terletak di daerah strategis, tepatnya di pinggir jalan alternatif yang menghubungkan Tulungagung dan Kediri. Kedua aset ini diatasnamakan orang lain oleh tersangka. Sesuai sertifikat, tanah diatasnamakan Dwi dan Harnadi.
Dwi merupakan seorang kontraktor yang juga teman Sutrisno. Sementata Hanadi adalah adik ipar Sutrisno. Kepala Desa Jeli Hasan Malik, mengaku tidak tahu persis detail pembelian kedua bidang tanah ini.
Hal ini dikarenakan proses jual beli tanah tidak melibatkan pihak desa secara langsung. Transaksi pembelian tanah ini langsung dilakukan di hadapan notaris.
"Berapa harganya atau luasnya kita tidak tahu, karena tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli," ujarnya.
Aset tersangka Sutrisno yang diatasnamakan orang lain tersebut informasinya dibeli saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Tulungagung, atau sekitar empat tahun lalu.
Baca Juga: Dugaan Suap Edy Sindoro, KPK Lakukan Pencekalan ke Dua Orang
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, yaitu Syahri Mulyo (SM), Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar (MSA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta serta Susilo Prabowo (SP), seorang kontraktor.
Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.
Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.
Diduga pemberian Susilo Prabowo kepada Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Diduga, pemberian tersebut adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Syahri Mulyo diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar. Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
Berita Terkait
-
Acungkan Salam Metal, Bupati Purbalingga Segera Disidang
-
Tersangka Suap, KPK Peringatkan Mantan Bos Lippo Grup Kooperatif
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Direktur PT PJB Investasi
-
Tak Kooperatif, KPK Tahan Politisi Golkar di DPRD Sumut
-
Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar
-
Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat