Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menegaskan, Partai Gerindra dan PKS belum menarik caleg mantan narapidana korupsi, sebelum masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Kamis (20/9) lalu. Dengan demikian, ia membantah pernyataan politikus Partai Gerindra dan PKS yang mengklaim telah menarik caleg eks korupsi.
Pernyataan kedua politikus partai tersebut, kata Wahyu, hanya pernyataan politis bukan pernyataan administratif yang disertai dengan bukti tertulis.
"Nggak, belum (ditarik). Harus dibedakan, pernyataan politik dan pernyataan administratif. Saya menarik (caleg), ini suratnya, itu pernyataan administratif. Wah kita tidak sepakat eks koruptor jadi caleg, itu pernyataan politik," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Meteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Menurut Wahyu, hingga kekinian kedua partai tersebut diketahui masih mengusung mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti bila memang kedua partai politik itu sudah menarik caleg mantan narapidana korupsi. KPU, kata dia, sudah pasti mencoret nama caleg yang telah ditarik partai politik dari daftar caleg bekas koruptor.
"Ya kalau sudah ditarik pastilah kita coret lah. Kita kan juga enggak mungkin mencantunkan orang yang menjadi caleg itu tanpa dasar," pungkasnya.
Dari total 38 caleg mantan narapidana korupsi yang telah disampaikan pada saat penetapan DCT, hanya ada dua caleg yang ditarik oleh partai politik pengusungnya.
Menurutnya, dua caleg tersebut berasal dari Partai Nasdem, yakni atas nama Abu Bakar dari Dapil Rejang Lebong 4, dan Edi Ansori Dapil Rejang Lebong 3. Keduanya itu sebelumnya diusung menjadi anggota DPRD kabupaten/kota.
Sehingga, kata dia, kekinian total mantan narapidana korupsi yang terdaftara dalam DCT Pileg 2019 berjumlah 36 orang.
Baca Juga: 15 Menteri Jadi Timses Jokowi, Gerindra Cemaskan Hal Ini
"Iya (jumlah caleg mantan narapidana korupsi 36), karena dikurangi dua yang Nasdem," jelasnya.
Sebelumnya Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengkalaim partainya hanya mengusung satu mantan narapidana korupsi, yakni Mohamad Taufik yang maju sebagai caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Riza juga meminta KPU untuk mengoreksi daftar tersebut.
Sementara, Presiden PKS Sohibul Iman juga mengklaim bahwa DPP PKS telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengganti caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026