Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengklaim telah mendapatkan respon positif dari Mahkamah Agung (MA) terkait usulan peniadaan sidang terhadap pelanggar sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang eletronik.
Setelah mendapatkan persetujuan dari MA, Yusuf menyebutkan polisi saat ini tinggal merevisi isi usulan proses tilang tanpa sidang tersebut
"Respon dari MA bagus terkait hal itu (peniadaan sidang terhadap pelanggar e-TLE) . Tinggal saya menentukan poin mana saja yang diperbaiki," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Yusuf beralasan, usulan ini diajukan karena pelaksanaan sidang bagi pelanggar lalu lintas dianggap sebagai bagian birokrasi yang memakan waktu lama.
Menurutnya, peniadaan sidang ini diusulkan agar warga yang melanggar di jalan raya bisa langsung membayar denda melalui pembayaran di bank.
"Kan maksud saya supaya birokrasinya tidak terlalu panjang, jangan sampai nanti orang masih harus tunggu sidang. Kan mereka juga banyak pekerjaan," kata dia.
Terkait usulan ini, polisi mengaku telah menyiapkan payung hukum yang berkaitan dengan kebijakan e-TLE yang kini sedang diuji coba selama 30 hari ke depan.
"Payung hukumnya, di undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik ada, UU lalu lintas ada, Perkap (Peraturan Kapolrk Nomor) 5 Tahun 2012 juga ada," jelas Yusuf.
Baca Juga: Siap-siap, Jalur Puncak Bakal Diterapkan Sistem Ganjil Genap
Berita Terkait
-
TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH
-
Saat Korban Pencurian Harus Mengingatkan Polisi Akan Tugasnya
-
Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI
-
Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan