Suara.com - Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika menolak memberikan rekam medis operasi bedah plastik aktivis sosial Ratna Sarumpaet kepada aparat kepolisian.
Alasannya, polisi belum mendapatkan perintah pengadilan untuk meminta rekam medis dari rumah sakit soal operasi sedot lemak di wajah Ratna.
"Kami pada prinsipnya tidak memberikan data medis sebelum ada perintah dari pengadilan," kata pengacara RSK Bedah Bina Estetika, Arrisman di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).
Selain itu, dokter rumah sakit kecantikan itu juga menolak memberikan keterangan karena polisi belum mendapatkan perintah pengadilan terkait penjadwalan pemeriksaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Kami baru mau diperiksa setelah ada perintah pengadilan. Sudah ada permohonan, kami tunggu dulu," kata Arrisman.
Seyogyanya, ada tiga orang dari RSK Bedah Bina Estetika yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Tiga saksi itu berasal dari jajaran direksi, dokter dan perawat rumah sakit. Namun, Arissman menyampaikan hanya Direktur RSK bernama Dede Kristian yang memenuhi panggilan penyidik.
Dia juga menyampaikan dokter Dede tak mau menuangkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan sebelum polisi bersurat ke pengadilan.
"Tidak ada pertanyaan. Kami tidak mau menjawab karwna belum ada perintah pengadilan," kata dia.
Baca Juga: Kreator Konten YouTube di Indonesia Tumbuh Pesat
Arrisman juga mengakui pihak RS masih menunggu keputusan polisi mengagendakan ulang pemeriksaan terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
"Belum tahu, kami tunggu saja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer