Suara.com - Ratna Sarumpaet ternyata telah menyebarkan foto wajahnya dengan kondisi lebam sejumlah tokoh termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Itu Ratna Sarumpaet lakukan untuk bisa bertemu dengan Prabowo.
Pengacara Said Iqbal, Sahroni menyampaikan alasan Ratna Sarumpaet mengirim foto wajah babak belur itu kepada kleinnya agar bisa bertemu dengan Calon Presiden Prabowo Subianto. Pengiriman foto itu terjadi ketika Said Iqbal bertemua di rumah Ratna Sarumpaet di Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Jakarta Selatan pada 28 September 2018 lalu.
"Pertemuan di rumah itu, permintaan mbak Ratna Sarumpaet pada pak Said untuk disampaikan. Kan gitu, baik saya sampaikan nanti saya kirim foto ini tolong nanti sampaikan," kata Sahroni di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Sahroni menyampaikan, ketika Ratna Sarumpaet meminta untuk bisa bertemu, kondisi Said Iqbal sedang lelah. Bahkan, kata dia, Said Iqbal tak berkonsentrasi untuk memperhatikan foto wajah lebam yang dikirim Ratna Sarumpaet melalui pesan elektronik, Whatsapp. Dalam pertemuan itu, lanjut Sahroni, RatnaRatna Sarumpaet hanya meminta agar Said Iqbal mempertemukannya dengan Prabowo.
"Ini tidak bicara masalah tentang percaya 100 persen atau enggak percaya 100 persen (Ratna Sarumpaet dianiaya). Yang harus dilihat adalah kondisi permintaan bertemu pada malam hari dan dia (Said Iqbal) kondisi capek ya kan sekitar jam 11-12an. Kemudian dikasih lihat foto di handphone ya antara jelas dan tidaknya foto itu," katanya.
Menurutnya, foto wajah lebam Ratna Sarumpaet itu baru dikirim kepada Prabowo melalui ajudannya pada 29 September. Sehari setelahnya, kata dia, Prabowo baru menerima permohonan Ratna Sarumpaetagar bisa melakukan pertemuan.
"(Tanggal) 29 (Septemnber) itu baru dikirim (ke Prabowo). Nah tanggal 1 barulah itu dapat jawaban," katanya.
Namun, Sahroni tak mau jika kliennya dianggap sebagai orang pertama yang mendapatkan foto babak belur yang dikirim Ratna Sarumpaet. Sebab, dia menyebutkan Ratna Sarumpaet juga telah menyebarkan foto berwajah lebam itu kepada sejumlah tokoh termasuk Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
"Jangan. Karena tadi saya dah bilang kan sebelumnya sudah disampaikan selain kepada Fadli Zon juga kepada teman-teman yang lain," ucap Sahroni.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Merengek Supaya Bisa Curhat ke Prabowo
Dalam kasus ini, Said Iqbal telah dicecar 23 pernyataan terkait kasus penyebaran hoaks yang telah menyeret Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.
Diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui kebohongannya soal foto wajah yang babak belur akibat penganiayaan. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna Sarumpaet itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.
Polisi juga telah menahan Ratna Sarumpaet pasca diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tim Prabowo Tak Pakai Cara Kalahkan Ahok untuk Menangkan Prabowo
-
Cara Kalahkan Ahok untuk Menangkan Prabowo, Fahri: Nggak Canggih
-
Ratna Sarumpaet Merengek Supaya Bisa Curhat ke Prabowo
-
Selain Ratna Sarumpaet, Ini 10 Hoaks Lain yang Bikin Geger
-
Tim Jokowi Minta Massa 212 Tak Perlu Temani Amien Rais ke Polda
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi