Suara.com - Pemuda berinisial A, warga Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, hanya tertunduk malu saat digelandang ke Mapolres Tanjabtim.
A yang berusia 24 tahun itu merupakan penyuka sesama jenis, dan ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki berusia 14 tahun.
Ia ditangkap setelah diduga mengoral kemaluan Kumbang (14)—bukan nama sebenarnya. Kumbang terpaksa mengorbankan harga dirinya karena diancam foto telanjangnya disebar A ke media sosial.
Pelecehan tersebut dilakukan pelaku dalam perahu di Lorong Nelayan, Kelurahan Nipah Panjang 1, Selasa (2/10). Dia ditangkap pihak kepolisian Sabtu (6/10) akhir pekan lalu.
Berdasarkan data yang didapat, sehari sebelum kejadian, Senin (1/10) pekan lalu, korban mendapat pesan dari pelaku melalui aplikasi obrolan Facebook.
Isinya, pelaku mengakui mendapat kiriman foto telanjang Kumbang ke kotak pesan Facebook miliknya.
A lantas mengancam Kumbang untuk menyebar foto tersebut. Sementara Kumbang berkilah, akun Facebooknya pernah dibajak seseorang dan mengirimkan foto tersebut ke A.
Mendengar jawaban korban, A justru mengancam mengirim foto telanjang Kumbang ke sekolah.Karena merasa takut, korban menuruti permintaan pelaku yang mengajaknya bertemu di Lorong Nelayan Kelurahan Nipah Panjang, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (2/10).
Saat bertemu di lokasi kejadian, tepatnya di dalam kapal yang bersandar, disitulah kejadian tersebut berlangsung.
Baca Juga: Kakak Istri Indro Warkop Punya Firasat Buruk Minggu Lalu
Setelah puas, pelaku meninggalkan korban. Selanjutnya, pelaku kembali mengirim pesan kepada korban dengan ancaman jangan mencoba-coba untuk kabur, karena rumahnya telah diketahui oleh pelaku.
Awalnya, korban tidak menceritakan apa yang dialaminya tersebut. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melihat isi ponsel Kumbang dan mendapati pesan Facebook berisi ancaman.
Korban akhirnya menceritakan kemaluannya telah dioral oleh pelaku. Tidak terima atas anaknya dilecehkan, ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nipah Panjang.
Mendapat laporan itu kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Bak gayung bersambut, ternyata pelaku kembali ingin melampiaskan kelainan seks yang dimilikinya.
Pada (6/10), pelaku kembali mengajak korban bertemu. Saat pertemuan itulah polisi menangkap A.
Kapolres Tanjabtim Ajun Komisaris Besar Marinus Marantika Sitepu mengatakan, atas perbuatan itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 292 KUHPidana, tentang pelecehan seksual.
Berita Terkait
-
Istri Pengajian, Suami Masukkan Kemaluan ke Mulut Gadis Cilik
-
Benarkah Fasilitas Publik Masih Belum Aman untuk Anak Perempuan?
-
Bunuh Pacar Sesama Jenis, Pria di Jambi Diganjar 15 Tahun Penjara
-
Cuma Pakai Daster, Mahasiswi Gantung Diri karena Putus Cinta
-
Santriwati Dinikahi Habib Diam-diam, Orang Tua Lapor Polisi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia