News / Metropolitan
Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:18 WIB
Kapolres Tanjabtim AKBP Marinus Marantika Sitepu saat merilis penangkapn pelaku pelecehan seksual sesama jenis. [metrojambi.com]

Suara.com - Pemuda berinisial A, warga Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, hanya tertunduk malu saat digelandang ke Mapolres Tanjabtim.

A yang berusia 24 tahun itu merupakan penyuka sesama jenis, dan ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki berusia 14 tahun.

Ia ditangkap setelah diduga mengoral kemaluan Kumbang (14)—bukan nama sebenarnya. Kumbang terpaksa mengorbankan harga dirinya karena diancam foto telanjangnya disebar A ke media sosial.

Pelecehan tersebut dilakukan pelaku dalam perahu di Lorong Nelayan, Kelurahan Nipah Panjang 1, Selasa (2/10). Dia ditangkap pihak kepolisian Sabtu (6/10) akhir pekan lalu.

Berdasarkan data yang didapat, sehari sebelum kejadian, Senin (1/10) pekan lalu, korban mendapat pesan dari pelaku melalui aplikasi obrolan Facebook.

Isinya, pelaku mengakui mendapat kiriman foto telanjang Kumbang ke kotak pesan Facebook miliknya.

A lantas mengancam Kumbang untuk menyebar foto tersebut. Sementara Kumbang berkilah, akun Facebooknya pernah dibajak seseorang dan mengirimkan foto tersebut ke A.

Mendengar jawaban korban, A justru mengancam mengirim foto telanjang Kumbang ke sekolah.Karena merasa takut, korban menuruti permintaan pelaku yang mengajaknya bertemu di Lorong Nelayan Kelurahan Nipah Panjang, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (2/10).

Saat bertemu di lokasi kejadian, tepatnya di dalam kapal yang bersandar, disitulah kejadian tersebut berlangsung.

Baca Juga: Kakak Istri Indro Warkop Punya Firasat Buruk Minggu Lalu

Setelah puas, pelaku meninggalkan korban. Selanjutnya, pelaku kembali mengirim pesan kepada korban dengan ancaman jangan mencoba-coba untuk kabur, karena rumahnya telah diketahui oleh pelaku.

Awalnya, korban tidak menceritakan apa yang dialaminya tersebut. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melihat isi ponsel Kumbang dan mendapati pesan Facebook berisi ancaman.

Korban akhirnya menceritakan kemaluannya telah dioral oleh pelaku. Tidak terima atas anaknya dilecehkan, ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nipah Panjang.

Mendapat laporan itu kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Bak gayung bersambut, ternyata pelaku kembali ingin melampiaskan kelainan seks yang dimilikinya.

Pada (6/10), pelaku kembali mengajak korban bertemu. Saat pertemuan itulah polisi menangkap A.

Kapolres Tanjabtim Ajun Komisaris Besar Marinus Marantika Sitepu mengatakan, atas perbuatan itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 292  KUHPidana, tentang pelecehan seksual.

Load More