Suara.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tidak dalam kondisi hamil. Hal itu dipastikan KPK terkait status tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin karena diduga menerima suap perizinan proyek Meikarta.
Tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengecekan kesehatan tehadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Neneng Hasanah Yasin setelah di cek dokter dalam kondisi sehat dan tidak dalam kondisi hamil.
"Tadi saat pemeriksaan oleh dokter dan pengukuran tekanan darah, tersangka (Bupati Bekasi) tidak menyampaikan kondisi hamil," kata Febri dikonfirmasi Selasa (16/10/2018).
Febri menyebut bila Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin adanya keluhan sakit terkait kehamilan, tentunya tim dokter KPK akan melakukan prosedur yang berlaku untuk keselamatan kondisi tersangka.
"Kalaupun dalam kondisi hamil, tentu juga dimungkinkan dilakukan proses pengecekan kesehatan sebagaimana wajarnya," ungkap Febri
Febri pun menegaskan kepada Neneng Hasanah Yasin maupun tersangka lainnya untuk kooperatif, untuk menjelaskan sejujurnya apalagi masalah kesehatan.
"Kami justru mengimbau agar para tersangka koperatif, termasuk Bupati. Dan menjelaskan informasi-informasi yang ada sejujurnya," tutup Febri
Sebelumnya, terkait beredarnya informasi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kondisi hamil disampaikan oleh wakil Bupati Bekasi Eka Supriat Atmaja.
"Kondisi ibu (Neneng) sedang hamil lagi," kata Eka di kantornya, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Mahasiswa Gelar Syukuran
"Berapa bulannya tidak tahu, tetapi kondisinya sedang hamil, baru-baru ini," lanjut dia.
Sebelumnya KPK, telah menetapkan tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Selain Bily dan Neneng Hasanah, KPK tetapkan 7 orang lain yakni dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.
Adapun pemberian yang baru terealisasi oleh Lippo Group kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah baru sebanyak Rp7 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima, NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahndiubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Mahasiswa Gelar Syukuran
-
Ditangkap KPK, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Sedang Hamil
-
Bupati Bekasi Diduga Terima Suap Meikarta, Wabup: Saya Tak Tahu
-
Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Dapat Sanksi dari Golkar
-
Bupati Bekasi Disuap Meikarta, Pemkab Bekasi Ganti Pemimpin
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN