Suara.com - Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan DS, ibu balita berinisial BIB (2,5) yang tewas dianiaya seorang pemuda di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan di mana DS diketahui sengaja membiarkan penganiayaan yang dilakukan Gian Navarra Gunawan (28) terhadap anaknya.
"Ibu korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasil pengembangan, si ibu korban mengetahui penganiayaan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Agah Sonjaya, Rabu (17/10/2018).
Menurut Agah, penetapan itu telah sesuai berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perilindungan Anak.
"Orang yang membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak, dapat diancam dengan hukuman yang sama dengan pelaku kekerasan. Kita kategorikan si ibu mengetahui, namun membiarkan," katanya menjelaskan.
Saat ini, DS sudah diamankan polisi di Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus penganiayaan terhadap anak ini.
Seperti diketahui, balita berusia 2,5 tahun berinisial BIB tewas setelah dianiaya oleh kekasih ibunya bernama Gian Navarra Gunawan (28) di daerah Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Secara sadis, pelaku mencubit, memukul hingga mencekoki korban dengan cabai semalaman hingga meninggal dunia. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku melakukan itu untuk mendidik korban agar kuat.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Bahasa Indonesia Masuk Kurikulum Universitas di Eropa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!