Suara.com - Sebanyak 33 narapidana atau napi seluruh Indonesia mengikuti program pendidikan Strata Satu (S1) Fakultas Hukum, yang digelar melalui program Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang.
Para napi dari berbagai macam kasus ini nantinya akan dididik oleh dosen Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang.
"Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Itu merupakan amanat konstitusi kita. Tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaannya di dalam lapas," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly usai peresmian di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (18/10/2018).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara Ditjen PAS dengan UNIS tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang yang telah disepakati pada Senin 8 Oktober 2018 lalu.
Narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama empat tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).
"Ini akan menjadi bekal bagi mereka ketika keluar dari lapas. Namun, dewasa ini terdapat manfaat yang lebih makro dan bernilai sosial atau social return, yakni dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan," kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan, para narapidana yang mengikuti program Kampus Kehidupan tidak hanya akan menerima pendidikan di jenjang sarjana, namun juga akan mendapatkan pendidikan profesi advokat hingga lulus.
"Besar harapan mereka dapat aktif dalam organisasi bantuan hukum pro-bono sehingga dapat menjadi penasihat hukum atau kuasa hukum bagi saudara-saudara mereka yang saat ini tidak berkesempatan mengikuti kuliah di Kampus Kehidupan," jelas Yasonna.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menuturkan, dari 33 narapidana, 30 orang mendapatkan beasiswa dan tiga orang kuliah secara swadaya. Mereka akan mengikuti pendidikan selayaknya mahasiswa di perguruan tinggi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Tuding Polisi Tak Paham
"Selain pendidikan di dalam kelas, mereka juga akan melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jika ada narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya atau mendapatkan Pembebasan Bersyarat, mereka dapat melanjutkan pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang atau di kampus UNIS," papar Sri.
Melalui program pendidikan tinggi tersebut, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mewujudkan mimpinya mengikuti pendidikan tinggi hingga memperoleh gelar sarjana dengan harapan mereka dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk pengembangan diri dan membantu sesama.
Kontributor : Anggy Muda
Berita Terkait
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang, Tanah di Tangerang Retak-retak
-
Masa Tanggap Darurat Gempa Palu Ditambah, 1.000 Napi Masih Kabur
-
Air Tercemar, Puluhan Warga Tangerang Idap Penyakit Kulit Menahun
-
3 Hari Dicekoki Ciu, Gadis Putus Sekolah Pingsan Digilir 4 Pemuda
-
Cari Uang Tambahan, Buruh Diciduk Polisi Karena Jual Narkoba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai