Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait polemik pengelolaan sampah yang melibatkan Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tjahjo meminta kedua belah pihak duduk bersama guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Tetapi Tjahjo menyayangkan sikap Pemkot Bekasi yang mengambil kebijakan secara sepihak dengan memboikot truk pengamgkut sampah warga Jakarta yang hendak membuang ke TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
"Nah sekarang kalau memang ada komitment ada perjanjian, wajar. Kalau terhambat ya jangan Bekasi-nya mengugat terus menstop (truk sampah dari Jakarta) kan nggak boleh," kata Tjahjo di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Menurut Tjahjo, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki komitmen untuk menyisihkan sebagian dana untuk daerah-daerah penyangganya. Dana tersebut, kata Tjahjo, disisihkan untuk diperuntukan bagi daerah-daerah penyangga seperti dalam rangka membantu Pemprov DKI Jakarta guna mencegah permasalahan banjir dan sampah.
Berkenaan dengan itu, Tjahjo mengatakan Kemendagri hanya berperan dalam memfasilitasi DKI Jakarta menyisihkan dana untuk daerah-daerah penyangga tersebut.
"Secara perinsip kami sudah dalam rancangan anggaran DKI itu menyisihkan untuk Tanggerang, Tanggerang Selatan, Depok, Bekasi, sampai Bogor,” kata Tjahjo.
"Kami hanya memfasilitasi, tolong sisihkan anggaran. Kalau misalnya terhambat dan sebagainya, jangan langsung tutup ga boleh masuk, jangan. Saya kira saya yakin Pak Anies memahami ada komitmen itu, karna Jakarta harus membangun sinergi, membangun konektivitas dengan daerah-daerah baik di Banten maupun di Jawa Barat," pungkasnya.
Sebelumnya terdapat perbedaan pendapat antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan kalau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi telah ditandatangani sejak 2016. Pada 2018, Pemprov DKI berkewajiban membayar Rp202 miliar kepada Pemkot Bekasi dan kewajiban itu telah ditunaikan pada Mei 2018. Sedangkan Pemkot Bekasi mengajukan sebesar Rp 2 trilliun.
Dampak dari hal tersebut, puluhan truk pengangkut sampah dari Pemrov DKI Jakarta diberhentikan oleh pegawai Dishub Bekasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, membenarkan bahwa pihaknya melakukan tindakan tersebut karena belum ada kejelasan mengenai perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Baca Juga: Apresiasi The Minions, PBSI Harap Sektor Lain Ikut Unjuk Gigi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya