Suara.com - Keluarga bakal kembali melayangkan surat permohonan kepada polisi agar penahanan Ratna Sarumpaet bisa ditangguhkan. Rencana permohonan penangguhan akan kembali diajukan, menyusul polisi memperpanjang masa penahanan Ratna selama 40 hari ke depan.
"Iya iya. Mungkin dalam waktu minggu ini lah mengajukan hal itu (permohonan penangguhan penahanan Ratna) lagi," kata pengacara Ratna, Insank Nasrudin di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Surat permohononan itu bertujuan agar tersangka kasus penyebaran hoaks ini bisa menjadi tahanan kota. Selain itu Insank menyebut kondisi kesehatan Ratna kini juga menurun.
Untuk diketahui, Polisi hari ini gagal memeriksa Ratna karena mengeluh sakit dan tak mau makan.
Insank pun menganggap jika alasan Ratna mengeluh sakit karena memang tak nafsu makan selama meringkuk di penjara.
"Memang nafsu makannya yang sama sekali nggak ini. Bisa jadi pikiran ya. Dia sangat berat untuk makan selama beberapa hari ini kan begitu," kata dia.
Terkait perpanjangan masa penahanan Ratna, Insank juga mengakui belum mendapatkan surat resmi dari kepolisian.
"Kami belum mengetahui apakah penahanan itu diperpanjang. Otomatis kami menunggu suratnya dong," kata dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Surat Panggilan Wawancara Rekrutmen Pegawai Bank Indonesia Hoaks
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Berita Terkait
-
Pemeriksaan Ditunda, Polisi Malah Kasih Kue ke Ratna Sarumpaet
-
Mengeluh Tak Bisa Makan, Polisi Gagal Periksa Ratna Sarumpaet
-
Polisi Mau Cecar Ratna Sarumpaet soal Biaya Operasi Plastik
-
Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo
-
Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (BSPR): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
Terkini
-
Sah! DPR Sepakati 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial yang Baru di Paripurna, Ini Daftar Namanya
-
Dari Gundih Hingga Tambakrejo, Keberhasilan Kampung Pancasila Surabaya Tuai Apresiasi Nasional
-
Nilai Matematika TKA 2025 Jeblok, JPPI: Bukan Salah Guru, Ini Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan
-
Viral Bocah SD Berangkat Sekolah Naik KRL dari Tangerang ke Jakarta Timur, Ternyata Ini Alasannya
-
Tok! DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi Undang-Undang, Apa Substansi Krusialnya?
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
FSP 2025: Sinema sebagai Jembatan Diplomasi 75 Tahun RI-Prancis
-
Jawab Kritik Soleh Solihun Terkait Rotasi Dadakan PNS Jakarta, Begini Respons Rano Karno
-
Dua Polisi Diperiksa Propam Usai Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Ruang Konseling, Ada Kelalaian?
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi