Suara.com - Keluarga bakal kembali melayangkan surat permohonan kepada polisi agar penahanan Ratna Sarumpaet bisa ditangguhkan. Rencana permohonan penangguhan akan kembali diajukan, menyusul polisi memperpanjang masa penahanan Ratna selama 40 hari ke depan.
"Iya iya. Mungkin dalam waktu minggu ini lah mengajukan hal itu (permohonan penangguhan penahanan Ratna) lagi," kata pengacara Ratna, Insank Nasrudin di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Surat permohononan itu bertujuan agar tersangka kasus penyebaran hoaks ini bisa menjadi tahanan kota. Selain itu Insank menyebut kondisi kesehatan Ratna kini juga menurun.
Untuk diketahui, Polisi hari ini gagal memeriksa Ratna karena mengeluh sakit dan tak mau makan.
Insank pun menganggap jika alasan Ratna mengeluh sakit karena memang tak nafsu makan selama meringkuk di penjara.
"Memang nafsu makannya yang sama sekali nggak ini. Bisa jadi pikiran ya. Dia sangat berat untuk makan selama beberapa hari ini kan begitu," kata dia.
Terkait perpanjangan masa penahanan Ratna, Insank juga mengakui belum mendapatkan surat resmi dari kepolisian.
"Kami belum mengetahui apakah penahanan itu diperpanjang. Otomatis kami menunggu suratnya dong," kata dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Surat Panggilan Wawancara Rekrutmen Pegawai Bank Indonesia Hoaks
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Berita Terkait
-
Pemeriksaan Ditunda, Polisi Malah Kasih Kue ke Ratna Sarumpaet
-
Mengeluh Tak Bisa Makan, Polisi Gagal Periksa Ratna Sarumpaet
-
Polisi Mau Cecar Ratna Sarumpaet soal Biaya Operasi Plastik
-
Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo
-
Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia