Suara.com - Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan narkotika jenis liquid vape melalui jejaring media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka yakni ER, AG, dan TM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi meringkus tiga tersangka itu di beberapa lokasi berbeda.
"Tersangka ER kami tangkap di Bogor, AG di Depok dan TM di kawasan Matraman, Jakarta Timur," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka ER berperan sebagai kurir dan pengemas, tersangka AG sebagai pengemas, sedangkan TM sebagai penerima pesanan.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan bisnis narkoba dijalankan ketiga tersangka dengan cara Multi Level Marketing (MLM). Hal tersebut dianggap lebih aman dan dalam peredarannya juga lebih terkoordinir.
Para pemesan natkotika tersebut juga tak bisa sembarangan memesan meski para tersangka menjualnya melalui media sosial instagram dan Line.
"Jadi kalau ada yang pesan itu harus kenal dengan salah satu tersangka. Misalkan ada yang mau mesan, dia harus kenalan sama AG nanti si AG yang akan menginfokan dan untuk satu orang pemesanan paling sedikit harus memesan lima liquid," jelas Calvin.
Liquid bernama "Illusion" dibandrol para tersangka seharga 350 ribu Rupiah. Liquid berisi 5 ml tersebut kebanyakan dipasarkan kepada remaja usia produktif.
"Kebanyakan yang beli itu pelajar dan mahasiswa ya," ucap Calvin.
Baca Juga: Lawan Jepang di Perempat Final, Ini Komentar Indra Sjafri
Kekinian, kepolisian tengah melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkotika jenis liquid yang mengandung cairan MDMA yang diedarkan tiga tersangka. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dengan cara memasang dari akun media sosial lainnya.
"Kita masih kembangkan ya, karena mereka ini juga memasan," singkat Calvin.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Mengaku Sespri Kapolri, Albert Tipu Keluarga Tersangka Narkoba
-
Tatapan Tajam Ozzy Albar di Tengah Ratusan Tersangka Narkoba
-
Dalam 2 Pekan, Polda Metro Tangkap 539 Tersangka Narkoba
-
Tuduh Bertransaksi Narkoba, Polisi Gadungan Peras Seorang Pemuda
-
Polda Metro Kebut Berkas Kepemilikan Narkoba AKBP Hartono
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar