Suara.com - Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan narkotika jenis liquid vape melalui jejaring media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka yakni ER, AG, dan TM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi meringkus tiga tersangka itu di beberapa lokasi berbeda.
"Tersangka ER kami tangkap di Bogor, AG di Depok dan TM di kawasan Matraman, Jakarta Timur," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka ER berperan sebagai kurir dan pengemas, tersangka AG sebagai pengemas, sedangkan TM sebagai penerima pesanan.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan bisnis narkoba dijalankan ketiga tersangka dengan cara Multi Level Marketing (MLM). Hal tersebut dianggap lebih aman dan dalam peredarannya juga lebih terkoordinir.
Para pemesan natkotika tersebut juga tak bisa sembarangan memesan meski para tersangka menjualnya melalui media sosial instagram dan Line.
"Jadi kalau ada yang pesan itu harus kenal dengan salah satu tersangka. Misalkan ada yang mau mesan, dia harus kenalan sama AG nanti si AG yang akan menginfokan dan untuk satu orang pemesanan paling sedikit harus memesan lima liquid," jelas Calvin.
Liquid bernama "Illusion" dibandrol para tersangka seharga 350 ribu Rupiah. Liquid berisi 5 ml tersebut kebanyakan dipasarkan kepada remaja usia produktif.
"Kebanyakan yang beli itu pelajar dan mahasiswa ya," ucap Calvin.
Baca Juga: Lawan Jepang di Perempat Final, Ini Komentar Indra Sjafri
Kekinian, kepolisian tengah melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkotika jenis liquid yang mengandung cairan MDMA yang diedarkan tiga tersangka. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dengan cara memasang dari akun media sosial lainnya.
"Kita masih kembangkan ya, karena mereka ini juga memasan," singkat Calvin.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Mengaku Sespri Kapolri, Albert Tipu Keluarga Tersangka Narkoba
-
Tatapan Tajam Ozzy Albar di Tengah Ratusan Tersangka Narkoba
-
Dalam 2 Pekan, Polda Metro Tangkap 539 Tersangka Narkoba
-
Tuduh Bertransaksi Narkoba, Polisi Gadungan Peras Seorang Pemuda
-
Polda Metro Kebut Berkas Kepemilikan Narkoba AKBP Hartono
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang