Suara.com - James Riady, CEO Lippo Group, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah mengirim surat panggilan ke James Riady sebagai saksi dalam kasus suap izin proyek Pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum memastikan tanggal pasti, James Riady dipanggil. Namun, rencana penyidik pada akhir Oktober 2018.
"Surat panggiilan untuk James Riady sudah dikirimkan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
"Untuk jadwal pemeriksaan akhir Oktober 2018 ini," lanjut Febri
Belum diketahui, penyidik KPK memanggil James Riady, apakah mendalami keterkaitan Lippo Group dalam praktek suap izin di pembangunan Meikarta
Untuk diketahui, pada Kamis (25/10/2018) penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan dua petinggi Lippo Group yakni Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pemeriksaan kedua petinggi Lippo Group, untuk mendalami apakah adanya dugaan keterlibatan atau peran, dalam suap pembangunan Meikarta.
"Saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo. Terutama dilihat peran korporasinya. Kami ingin melihat sejauh mana korporasi berperan," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018) malam.
Selain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, KPK telah mentepakan 8 tersangka lainnya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Baca Juga: Akankah KPK Menjerat Koorporasi di Suap Meikarta Bekasi?
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare. Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Berita Terkait
-
Akankah KPK Menjerat Koorporasi di Suap Meikarta Bekasi?
-
Tersandung Kasus Suap, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
-
Kasus Suap Meikarta, BEI Kembali Panggil Direksi Lippo Cikarang
-
Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Ungkap Awal Pertemuan dengan Kotjo
-
Diancam Dipidanakan Kubu Jokowi, Ferry Juliantono: Silahkan Saja
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard