Suara.com - Upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kiranya semakin kuat berkat dukungan dari 40 pakar lingkungan hidup dan kehutanan dari seluruh Indonesia. Hal ini mengemuka dalam Forum Ahli Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Bali, 25-28 Oktober 2018.
“Keberhasilan penegakan hukum oleh KLHK, dimana sekitar 550 kasus ke pengadilan dalam tiga tahun ini, tidak lepas dari dukungan ahli. KLHK berhasil memenangkan keputusan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 18,3 triliun, yang merupakan keberhasilan hasil kolaborasi dengan para ahli yang penuh komitmen,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, saat membuka acara di Denpasar, Kamis (25/10/2018).
Rasio menyampaikan apresiasinya atas dukungan para ahli, dalam membantu mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah Ditjen Gakkum yang berbasis sains dan teknologi.
“Kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup memiliki corak dan model yang berbeda dengan kasus-kasus hukum konvensional. Kasus lingkungan membutuhkan pembuktian secara ilmiah, sehingga pelibatan ahli dalam persidangan sangat penting,” tegasnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, ahli harus dapat menjelaskan permasalahan lingkungan yang terjadi di lapangan, dampak lingkungan yang ditimbulkan, dan mengukur pemulihan lingkungan.
“KLHK memberikan dukungan penuh kepada para ahli. Mereka yang bersaksi dilindungi undang-undang, tidak boleh digugat secara perdata maupun pidana. Mereka adalah pejuang lingkungan, yang sudah seharusnya pengadilan menolak kriminalisasi para ahli,” terangnya, terkait contoh kasus gugatan perdata kepada Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kehutanan dari IPB.
Sementara itu, Prof. Fachrurrozie Sjarkowi dari Universitas Sriwijaya, mengatakan, menjadi ahli yang memperjuangkan kepentingan lingkungan hidup menjadi kebanggaan dan pengabdian pada bangsa dan negara.
“Banyak godaan dari korporasi pelaku kejahatan, tetapi selalu ditolak karena tidak sesuai dengan keilmuan dan keyakinan kami,” ujarnya.
Semangat serupa juga disampaikan Dr. Andri Wibisana dari Universitas Indonesia.
Baca Juga: KLHK Tekankan Kembali Pentingnya Penanganan Pencemaran Laut
"Memilih menjadi ahli hukum untuk membantu pemerintah adalah sesuai dengan harapan dan menjadi ekspresi idealisme memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat,” tuturnya optimistis.
Dalam pembuktian kasus, Dr. Asmadi dari Universitas Jambi menyatakan pentingnya laporan ilmiah dalam bentuk yang mudah dipahami oleh hakim. Hal ini untuk membantu hakim memahami kasus dan peristiwa hukum dengan jelas.
Melalui forum ini, para ahli sepakat, di samping kemampuan dan pemahaman keilmuan yang kuat, seorang ahli juga harus memiliki kemampuan menjelaskan fakta-fakta hukum dan memiliki keberanian menghadapi berbagai ancaman maupun godaan dari pihak berperkara.
Mereka juga berkomitmen untuk melawan segala bentuk pembalasan dari korporasi pelaku kejahatan LHK dan menyatakan tidak akan mundur demi membela lingkungan hidup.
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Putra Hendropriyono dan Wamen Desa Ahmad Riza Patria Jadi Bos Telkomsel
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
-
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
-
Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi