Suara.com - Upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kiranya semakin kuat berkat dukungan dari 40 pakar lingkungan hidup dan kehutanan dari seluruh Indonesia. Hal ini mengemuka dalam Forum Ahli Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Bali, 25-28 Oktober 2018.
“Keberhasilan penegakan hukum oleh KLHK, dimana sekitar 550 kasus ke pengadilan dalam tiga tahun ini, tidak lepas dari dukungan ahli. KLHK berhasil memenangkan keputusan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 18,3 triliun, yang merupakan keberhasilan hasil kolaborasi dengan para ahli yang penuh komitmen,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, saat membuka acara di Denpasar, Kamis (25/10/2018).
Rasio menyampaikan apresiasinya atas dukungan para ahli, dalam membantu mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah Ditjen Gakkum yang berbasis sains dan teknologi.
“Kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup memiliki corak dan model yang berbeda dengan kasus-kasus hukum konvensional. Kasus lingkungan membutuhkan pembuktian secara ilmiah, sehingga pelibatan ahli dalam persidangan sangat penting,” tegasnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, ahli harus dapat menjelaskan permasalahan lingkungan yang terjadi di lapangan, dampak lingkungan yang ditimbulkan, dan mengukur pemulihan lingkungan.
“KLHK memberikan dukungan penuh kepada para ahli. Mereka yang bersaksi dilindungi undang-undang, tidak boleh digugat secara perdata maupun pidana. Mereka adalah pejuang lingkungan, yang sudah seharusnya pengadilan menolak kriminalisasi para ahli,” terangnya, terkait contoh kasus gugatan perdata kepada Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kehutanan dari IPB.
Sementara itu, Prof. Fachrurrozie Sjarkowi dari Universitas Sriwijaya, mengatakan, menjadi ahli yang memperjuangkan kepentingan lingkungan hidup menjadi kebanggaan dan pengabdian pada bangsa dan negara.
“Banyak godaan dari korporasi pelaku kejahatan, tetapi selalu ditolak karena tidak sesuai dengan keilmuan dan keyakinan kami,” ujarnya.
Semangat serupa juga disampaikan Dr. Andri Wibisana dari Universitas Indonesia.
Baca Juga: KLHK Tekankan Kembali Pentingnya Penanganan Pencemaran Laut
"Memilih menjadi ahli hukum untuk membantu pemerintah adalah sesuai dengan harapan dan menjadi ekspresi idealisme memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat,” tuturnya optimistis.
Dalam pembuktian kasus, Dr. Asmadi dari Universitas Jambi menyatakan pentingnya laporan ilmiah dalam bentuk yang mudah dipahami oleh hakim. Hal ini untuk membantu hakim memahami kasus dan peristiwa hukum dengan jelas.
Melalui forum ini, para ahli sepakat, di samping kemampuan dan pemahaman keilmuan yang kuat, seorang ahli juga harus memiliki kemampuan menjelaskan fakta-fakta hukum dan memiliki keberanian menghadapi berbagai ancaman maupun godaan dari pihak berperkara.
Mereka juga berkomitmen untuk melawan segala bentuk pembalasan dari korporasi pelaku kejahatan LHK dan menyatakan tidak akan mundur demi membela lingkungan hidup.
Berita Terkait
-
Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Putra Hendropriyono dan Wamen Desa Ahmad Riza Patria Jadi Bos Telkomsel
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
-
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Rumah Sakit di Pekanbaru Dilarang Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan non-BPJS
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Bekas Jerawat PIH sesuai Review, Noda Hitam Lambat Laun Pudar
-
Hentikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pelatih Singapura Kena Karma
-
Review Film Don't Say Good Luck: Kisah Remaja, Harapan, dan Teater Musikal
-
Screening 'Harusnya Horror' di Jogja Jelang Penayangan: Reza Arap dan AAAClan Disambut Meriah
-
Pulang Tengah Malam, Adinda Ditemukan Tewas di Jalan Gelap Kertapati, Motornya Hilang
-
Jakarta Diguyur Hujan Lagi Hari Ini, Pramono Sebut Hasil Modifikasi Cuaca
-
Kabar Baik Persija! Radovan Pankov Hampir Pulih, Shin Tae-yong Siap Turunkan Benteng Serbia
-
Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung
-
601 Kecelakaan Kapal Terjadi dalam 8 Bulan, DPR Sebut Indonesia Darurat Angkutan Laut