Suara.com - Polisi membekuk seorang perempuan bernama Suwanah (46) karena dituduh menjadi pelaku pencurian bantal busa di Pasar Tumpang. Aksi pencurian Suwanah terekam melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di toko yang menjual bantal tersebut.
"Yang bersangkutan (Suwanah) sedang kami periksa. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan UPPA Polres Malang, karena pelakunya perempuan," ujar Kapolsek Tumpang AKP Yusuf Suryadi seperti dikutip beritajatim.com, Selasa (6/11/2018).
Menurut Yusuf, tersangka beraksi mencuri seorang diri. Dia berangkat dari rumahnya menuju Pasar Tumpang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Setiba di lokasi, tersangka langsung bergerilnya mencari sasaran.
Salah satu lokasi yang diincar adalah toko pecah belah 'Japrul' milik Khomarul Effendi yang ada di dalam Pasar Tumpang. Modus operandinya, tersangka dengan berpura-pura menjadi seorang pembeli.
Begitu korban atau pemilik toko lengah, perempuan bertubuh semok itu langsung mengambil barang yang diincar dan memasukkan ke dalam tas plastik. Salah satu barang yang dicuri adalah bantal busa.
Setelah barang yang diincar dirasa cukup, tersangka lantas buru-buru kabur. Namun apes bagi tersangka yang sudah menjanda ini. Pasalnya belum sempat kabur jauh, langkahnya langsung dihentikan oleh korban.
Korban menghentikan dan menangkap tersangka, setelah melihat rekaman CCTV. Ketika diamankan, tersangka sempat mengelak. Namun setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, akhirnya tidak bisa mengelak.
Untuk menghindari amukan massa, tersangka langsung diserahkan ke petugas Polsek Tumpang yang datang ke lokasi setelah mendapat laporan. Barang bukti yang diamankan, diantaranya adalah Hand Mixer merk Miyako, cetakan kue, rok celana warna abu-abu, kain batik, 4 pasang baju anak, 2 baju wanita, sepasang sepatu balita dan sebuah bantal.
"Kami masih kembangkan perkaranya. Karena dari keterangan beberapa saksi, tersangka sudah sering kali mencuri," kata dia.
Baca Juga: IBL 2018/2019 Siap Bergulir, Diikuti 19 Legiun Asing
Berita Terkait
-
Bejat, Pelajar SMK Ini Cabuli Rekannya Empat Kali di Sekolah
-
Ade Diduga Terkena Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain FB
-
Dikenal Sopan, Tetangga Tak Menyangka Ade Bisa Tewas Mengenaskan
-
2 Bandit Asal Lampung Kerap Sasar ATM di Jakarta Selama 3 Tahun
-
Cerita Warga Saat Lihat Ade Supardi Roboh Terkena Peluru Nyasar
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas