Suara.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynalo membeberkan cara Koordinator hacker Black Hat untuk melihat kinerja anggotanya melakukan aksi peretasan di media sosial. Berdasarkan hasil penyidikan, anggota Black Hat memang dibekali pengetahuan agar bisa merusak sistem jaringan di sebuah situs terutama milik pemerintah.
"Mereka dilatih dan kalau sudah pintar dites dengan maksud maksud tertentu," kata Ricky di gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Untuk melihat kinerja anggotanya, Black Hat membuat akun grup Whatsapp. Nantinya, kata Ricky, kinerja para peretas muda ini akan diposting dalam grup WA tersebut. Postingan tersebut akan menjadi pacuan untuk anggota lain.
"Mereka diberi target apabila berhasil menembus website tersebut, mereka harus upload di grup Whatsapp tersebut. Biar jadi pacuan buat orang yang di grup," jelasnya.
Kelompok yang beranggotakan anak-anak di bawah umur itu melakukan peretasan sejak Juli akhir sampai Juni tahun ini. Namun selama melakukan peretasan, mereka tidak mendapatkan bayaran sedikitpun.
"Mereka ga ada yang dibayar. Hanya kebanggaan sendiri bisa meretas sebuah website, " pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap kelompok peretas bernama Black Hat yang beranggotakan anak-anak di bawah umur. Mereka ditangkap karena melakukan peretasan terhadap situs Pengadilan Sulawesi Tenggara.
Setelah diretas, para hacker ini kerap mengubah tampilan situs PN Sulteng setiap waktu. Sejak menerima laporan terhitung tanggal 17 September 2018, polisi langsung melacak keberadaan mereka melalui penelusuran di dunia maya.
Dalam kasus ini, empat pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda itu yakni LY (19), MRS (14), JBKE (16) dan HEC (13). Tiga dari empat pelaku yang ditangkap dikenakan Undang Undang Diversi karena berstatus anak-anak.
Baca Juga: Naik 5 Kali Lipat, Transaksi di TEI 2018 Capai Rp 127,33 Triliun
Sedangkan, tersangka berinisal LYC dikenakan pasal pidana karena usainya dikategorikan dewasa. Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak