Kasus ini awalnya ditangani Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Dwihatmoko. Beberapa minggu setelah itu Dwihatmoko pindah tugas ke Polresta Barelang.
Polisi menjerat dokter muda itu dengan Pasal 351 tentang tindakan penganiayaan.
Informasi di lapangan, awalnya, korban dihubungi oleh oknum dokter untuk merawat salah seorang keluarga di kediamannya.
Namun ada juga informasi yang menyebutkan, Yusrizal meminta bantuan bidan itu memasang infus pasien.
Tidak diketahui kronologi pasti apa yang terjadi kemudian. Bidan Wati enggan membeberkan kasus tersebut, sedangkan Yusrizal tutup mulut.
Polisi mensinyalir dugaan kuat korban disuntik vitamin yang diduga campur obat-obatan hingga pingsan selama dua jam.
Kecurigaan bidan Wati dicabuli juga negatif. "Berdasarkan hasil visum tidak terbukti adanya pencabulan," ujar Dwihatmoko. Polisi tidak memeriksa urine Yusrizal.
Kepada polisi, Yusrizal mengaku panik kala itu. Itu pula alasan dia menyuntik hingga puluhan kali.
Kasus ini memang seolah penuh kejanggalan dan misteri. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dr Tjetjep Yudiana juga tak bisa berbuat banyak.
Baca Juga: Nyaris Jotos Ocon, Verstappen Dapat Wejangan dari Bos Mercedes
Meski mengaku sudah menonaktifkan dokter sebagai dokter di RSUP Kepri, tapi kabarnya dokter itu masih menangani pasien di RSUP Kepri. Tjetjep tampak masih ragu-ragu mengungkap kasus itu.
Kabar mengenai kasus Yusrizal ini diintervensi banyak pihak juga menyeruak. Yusrizal masih bebas menangani pasien dan tidak ditahan. Meskipun pasal yang menjeratnya adalah penganiayaan. "Benar tak ditahan," kata AKP Dwihatmoko, Kamis (25/10/2018).
Polisi sempat hendak menjerat Yusrizal dengan pasal Pasal 84 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan. Belakangan dijerat kasus penganiayaan.
Hasil penyidikan polisi, ada cairan vitamin C Rodetex dan Midazolam, yang disuntikkan ke aliran darah bidan itu.
Orangtua bidan Wati, Edi, tampak pasrah setelah mengetahui dokter Yusrizal tak ditahan. Ia menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada polisi.
"Kami serahkan ke polisi, kami tak campur," katanya saat polisi merekonstruksi kasus tersebut, Rabu 7 November 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka