Suara.com - Sebanyak 38 Pegawai Negeri Sipil di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terjaring razia kedisiplinan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (19/11/2018). Dalam gelaran razia itu, petugas Satpol PP mendapati para PNS sedang asyik nongkorng di warung kopi saat jam kerja berlangsung.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M. Irsyadi mengatakan pihaknya merazia PNS pada sejumlah warkop di wilayah Lhokseumawe. Lokasi yang didatangi petugas itu memang kerap dijadikan tempat berkumpul para PNS di luar kantor saat jam kerja.
"Selama ini, banyak didapati PNS di warung kopi saat jam kerja berlangsung. Sehingga kita melakukan penertiban terhadap PNS di sejumlah warung kopi di seputaran wilayah Kota Lhokseumawe,"jelas Irsyadi.
Dia menambahkan, dalam kegiatan penegakan kedisiplinan PNS tersebut, juga terlibat staf dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Lhokseumawe, yang juga sama-sama turun melakukan penegakan kedispilinan PNS di Kota Lhokseumawe.
Sementara itu, bagi PNS Pemkot Lhokseumawe yang didapati di luar kantor saat jam kerja serta tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan tersebut, diingatkan dan dibuatkan surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut diteruskan ke BKPP dan menjadi bahan pertimbangan karir bagi PNS yang bersangkutan. (Antara)
Berita Terkait
-
26 Pasangan di Luar Nikah Digerebek Saat Mesum di Hotel Melati
-
Razia Anak Jalanan, Satpol PP Dikeroyok 3 Bocah, Kepala Sobek
-
Temuan Limbah Kondom di Gubuk Diduga Sarang Prostitusi
-
Peluang Menjadi PNS Sangat Kecil, Wapres JK Tawarkan Dua Pilihan
-
Terima Tawaran Pemerintah, Apriyani Rahayu Siap Jadi PNS
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China