Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 2 UU 12 tahun 2011 menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Hal itu, kata Basarah, mencerminkan Indonesia yang menganut prinsip negara hukum Pancasila yang terdapat nilai Ketuhanan YME.
“Dalam negara hukum Pancasila, pembentukan hukum termasuk peraturan perundang-undangan haruslah merujuk pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” kata Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (21/11/2018).
Menurut Basarah, peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah bertujuan membangun dan menjamin integrasi negara dan bangsa Indonesia, baik secara teritori, sosisl, maupun secara ideologi.
“Untuk itu hukum-hukum di Indonesia tidak boleh memuat materi hukum yang berpotensi atau menyebabkan terjadinya disintegrasi sosial, wilayah maupun ideologi karena hal itu bertentangan dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata dia.
Selain itu, Wakil Ketua MPR ini menilai hukum yang dibuat di Indonesia haruslah didasarkan pada toleransi kehidupan beragama yang adil dan berkeadaban. Contohnya kata dia, hukum yang tidak mengistimewakan atau mendiskrimasi kelompok tertentu berdasar jumlah besar atau kecilnya pemeluk agama.
“Karena Indonesia bukan negara agama (yang mendasarkan pada satu agama tertentu) dan bukan negara sekuler (yang tak perduli atau hampa spirit keagamaan),” kata dia.
Pernyataan Basarah terkait dengan Perda Syariah yang ditolak oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Isu Perda Syariah dalam prinsip negara hukum Pancasila, kata Basarah, tidak semua ajaran agama harus masuk menjadi bagian dari hukum nasional, karena yang dianut dalam falsafah dan terkandung dalam sila Ketuhanan YME adalah nilai-nilai Ketuhananan yang bersifat universal dalam semua agama yang diakui eksistensinya oleh negara.
Basarah menjelaskan, dalam konteks kewajiban negara untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 negara wajib menfasilitasi dan mendukung pelaksanaan kehidupan beragama oleh setiap warga negara. Terkait itu dimungkinkan negara membuat hukum yang dapat mengatur dukungan pelaksanaan kehidupan beragama tersebut.
Baca Juga: Prabowo Terenyuh Lihat Meme Nasib Anak Muda Jadi Pengojek
“Sebagai contohnya adalah keputusan hukum pemerintah yang menjadikan perayaan hari besar agama sebagai libur nasional, membuat UU pengelolaan Haji yang mengatur manajemen pengelolaan haji, UU Pengelolaan Zakat yang mengatur manajemen pelaksanaan zakat, dan lain-lain,” kata dia.
Sebelumnya Ketua Umum PSI Grace Natalie memastikan pihaknya tidak akan pernah mendukung perda berbasiskan Injil maupun syariah. Sebab, perda semacam itu dinilai dapat membatasi kebebasan masyarakat. Semisal, perda yang mengatur kewajiban siswa untuk berbusana tertentu sehingga dapat membatasi kebebasan umat dalam beribadah.
"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa," kata Grace dalam sambutannya di acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI, ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) malam.
Berita Terkait
-
Rebut Suara di 'Kandang Banteng' Jateng, Sandiaga: Kerja Keras!
-
Bupati Remigo Kena OTT, PDIP: Pendukung Jokowi Tak Kebal Hukum
-
PDIP Bantah Poster Jokowi Bermahkota Raja Dipasang Para Pendukung
-
Soal Poster Raja Jokowi, Kubu Prabowo Tak Tuntut PDIP Minta Maaf
-
Umur Sudah 17 Lebih, Megawati Berharap Diganti dari Ketum PDIP
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran