Suara.com - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan menggagas mal pemakaman.
Konsepnya menjadi keterpaduan semua kebutuhan makam, baik tempat memandikan jenazah, tukang kembang, tempat ibadah semua agama ada.
Sekretaris Disperkimta Kota Tangsel Mukodas Syuhada ditemui BantenHits—jaringan Suara.com di kantornya, Kamis 22 November 2018, mengatakan mal pemakaman untuk memenuhi kebutuhan pemakaman.
“Nantinya, semua kebutuhan baik pemandian, tempat ibadah, kaki lima semua ada. Hal yang lebih penting akan dibuat satu makam ada tujuh tingkat sehingga bisa untuk satu keluarga,” katanya.
Ia menuturkan, mal pemakaman itu penting seiring banyaknya penduduk Tangsel tapi masih sempitnya lahan untuk memakamkan jenazah.
Mal pemakaman sendiri akan berada di atas lahan 20 hektar di Sari Mulya Kecamatan Setu. Di mana baru sekitar 7 hektar yang dibebaskan lahannya.
“Lahan semakin sempit sementara kebutuhan makam selalu berlanjut tanpa pernah putus. Caranya dengan seperti ini, satu makam untuk satu keluarga,” tambahnya.
Pada lahan 20 hektar ini, lanjut Mukodas, dibagi menjadi beberapa kavling seperti Muslim, Kristen, dan agama lainnya. Juga disiapkan kavling untuk jenazah-jenazah yang tidak memiliki identitas tapi meninggal di Tangsel.
“Semua dibagi per blok tanpa tercampur, sesuai agama yang ada dalam undang-undang,” imbuhnya.
Baca Juga: DPR Panggil Menhub Bahas Insiden Lion Air PK-LQP
Melalui pemakaman berpola layaknya mal, maka mayarakat tak lagi repot kalau ada keluarga meninggal.
”Jenazah tidak perlu dibawa ke rumah, langsung dibawa ke Sari Mulya. Petugas memandikan jenazah, hingga ke proses pemakaman,” tukasnya.
Mengenai mal pemakaman ini, Kepala Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak dihubungi via telepon mengatakan ada dua hal dari sudut pandang Islam.
Pertama, dalam hukum Islam ada fleksibilitas seiring dengan perkembangan zaman. Terpenting bagi keluarga yang hidup harus mengurus. Jika membiarkan jenazah tidak diurus hukumnya haram.
Hukum pemakaman muslim dan nonmuslim satu areal, tidak diperbolehkan dan haram hukumnya. Pemakaman muslim dan nonmuslim harus ada batas-batas itu yang diperbolehkan.
“Sementara bagaimana menyatukan dua mayat dalam satu lubang di satu lahad. Jika demikian hukumnya haram. Namun, bagaimana jika satu kuburan tapi liang lahatnya berbeda. Pendapat ulama diperbolehkan asalkan tidak tercium bau ketika mau memasukan jasad yang kedua,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik